
KANALBORNEO. COM, SENDAWAR-
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menggelar kegiatan Dengar Pendapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan sengketa tanah yang melibatkan ahli waris almarhum Neten dan pihak perusahaan PT Trubaindo Coal Mining. Acara digelar di ruang rapat utama Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, Kecamatan Barong Tongkok, dengan dihadiri para perwakilan instansi terkait serta masyarakat yang berkepentingan.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai OPD lingkup Pemkab Kutai Barat guna mendiskusikan penyelesaian sengketa tanah secara transparan dan dialogis. Turut hadir pula Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa beserta staf dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat, yang memberikan pemaparan teknis terkait status dan langkah penyelesaian kasus tanah tersebut.
Dalam sambutannya, perwakilan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menfasilitasi penyelesaian sengketa tanah dengan mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah berharap bahwa melalui forum dengar pendapat ini, terdapat titik temu solusi antara pihak ahli waris dan perusahaan yang bersangkutan.
Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa dari Kantor Pertanahan Kutai Barat menyampaikan paparan terkait data objek tanah, proses verifikasi di lapangan, dan langkah administrasi yang telah ditempuh. Diskusi berlangsung dinamis dengan masukan serta pertanyaan dari peserta OPD maupun perwakilan masyarakat.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan instansi teknis dalam menangani permasalahan pertanahan, sekaligus menunjukkan komitmen dalam melindungi hak dan kepastian hukum masyarakat pemilik tanah.#

