
KANALBORNEO. COM- SENDAWAR.
Kuasa Hukum Kurdiansyah Cs, Hengki angkat bicara terkait adanya rencana pelaporan kliennya ke aparat hukum oleh supir truck angkutan TBS.
Ia enilai persoalan pergantian pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Etam Bersama mitra dari salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kutai Barat (Kubar), yakni PT. Maha Karya Bersama (MKB), sudah melebar kemana-mana.
” Sebelumnya pengurus baru mempersoalkan kinerja pengurus lama yang tidak transparan sebagai alasan pergantian. Nah sekarang muncul lagi supir truck angkutan TBS koperasi yang mengancam akan melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena merasa jadi korban, lantaran ongkos angkut TBS mereka tertahan di bank, akibat dibekukan setelah adanya laporan polisi dari Klien kami, ” ungkap hengki dalam realase dengan sejumlah awak media, Selasa( 29/4/2025).
Sebagai praktisi hukum, Hengki menilai apa yang menjadi alasan pengurus baru kopersi untuk melakukan pergantian kepengurusan, termasuk ancaman yang dilakukan supir angkutan TBS koperasi, merupakan hal yang normal dan wajar-wajar saja.
“Tetapi, itu sudah tidak relevan dengan tuntutan kliennya, yang ingin memperjelas mekanisme proses pergantian pengurus KSU Sejahtera Etam Bersama. Sebab kontrak kerja koperasi dan Akta Notaris, masih atas nama kliennya, sebelum diganti sepihak oleh pengurus baru,” jelasnya.
Menurut Hengki kliennya tidak gila jabatan, tidak ada niat mau jadi ketua lagi. Beliau mendukung dengan siapapun ketua yang baru untuk menggantikannya.Hanya saja kliennya mempertahankan mekanisme proses pergantian dirinya sebagai ketua koperasi, yang diduga dilakukan sepihak oleh pengurus baru.
Lebih lanjut Hengki menjelaskan ada aturan dan mekanismenya dan tentu saling berkaitan. Mengenai pergantian ketua, harus melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi dan harus ada Laporan Pertanggung Jawaban ( LPJ) dari ketua yang lama ke yang baru.
“Begitu juga soal pergantian nama rekening bank, harus atas persetujuan ke dua belah pihak, yang di dukung dengan berita acara,” tuturnya.
Pada kasus ini situasinya berbeda tidak semudah mengganti panitia 17-san yang bisa dilakukan saat itu juga demikian juga termasuk soal rekening bank, mekanismenya kan harus ada berita acara peralihan buku rekening pengurus yang baru dari ketua yang sebelum yaitu klien kami, kedua belah pihak harus bertandatangan di perbankkan.
Hal itulah lanjut Hengki, yang ingin diluruskan oleh kliennya. Terkait masalah ketidak transparan atau kekurangan-kekurangan lainnya selama kliennya menjabat sebagai ketua koperasi, adalah perkara lain, karena yang diperjuangkan adalah masalah pergantian kepengurusan yang dinilai dilakukan sepihak dan tidak sesuai aturan dan mekanisme, oleh pengurus baru.
“Sekarang gini, kalau klien kami ini berdiam diri saja. Pertanyaannya, jika ada masalah hukum di kemudian hari, bagaimana? Pasti beliau bisa terseret jika ada masalah hukum, termasuk soal rekening bank yang saat ini sudah dibekukan. Jadi yang dilakukan klien kami adalah untuk kebaikan bersama, supaya ke depan koperasi ini sehat,” tegas Hengki.
Soal adanya ancaman supir DT koperasi akan melayangkan laporan ke polisi dalam kasus ini, Hengki, menduga ada oknum tertentu yang ikut bermain, sangaja ingin menghalangi upaya kliennya dalam menuntut keadilan.
Karena itu, ia tegas mengatakan, siap melawan dengan pembuktian-pembuktian di persidangan nantinya. Sebab dalam waktu dekat, pihaknya juga akan melayangkan somasi kepada pengurus baru, guna menyikapi tuntutan kliennya. Baik mengenai pergantian kepengurusan yang diniai tidak sah, termasuk soal ancaman laporan polisi dan hal-hal lainnya.
“Kami akan melawan, karena patut diduga ada oknum-oknum tertentu yang bermain dalam kasus ini. Tapi soal itu, kami tidak ingin berbicara banyak, istilahnya debat kusir. Nanti di persidangan atau pemeriksaan di kepolisian, akan terang benderang, tunggu saja tanggal mainnya,” ungkap Hengki.
Karena itu Hengki, mengimbau kepada petani-petani plasma yang tergabung dalam KSU Sejahtera Etam Bersama, agar menahan diri, tidak perlu risau atau khawatir. Justru sebaliknya, lewat kasus ini, segala persoalan yang terjadi di koperasi akan terjawab semua.
“Jadi dengan adanya kasus ini, akan menyelamatkan petani plasma, dari ketidaktahuan. Baik soal hutang koperasi, luas lahan plasma dan lain sebagainya,maka dari untuk petani plasma di koprasi tersebut jangan mau jika ada oknum2 pihak dari manapun yang mau intimidasi nakuti2 para petani plasma,justur disni kita buka supaya masalah jadi terang benderang sesuai tuntutan klien kami ini,” tutup Hengki.
Penulis : Lie