
KANALBORNEO. COM, SENDAWAR-
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat telah melaksanakan kegiatan klarifikasi atas laporan yang disampaikan oleh Saudari Rinah terkait dugaan permasalahan bidang tanah di Kampung Muara Tae, Kecamatan Jempang.
Klarifikasi tersebut dilakukan dengan menghadirkan Saudara Muni selaku pihak yang dilaporkan sekaligus ahli waris dari almarhum Bapak Boneh.
Terkait keberatan yang diajukan oleh Saudari Rinah, Saudara Muni menyampaikan bahwa dirinya baru mengetahui adanya permasalahan setelah sertipikat diterbitkan. Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum pernah dilakukan penyelesaian sengketa baik secara kekeluargaan, melalui lembaga adat, maupun di tingkat kampung dan kecamatan.
Klarifikasi ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Setiap pihak diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan guna mendukung proses penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.#DN

