


KANALBORNEO. COM, SENDAWAR-
Isteri sah dari seorang pengusaha di Loa Janan Almarhun Bachtiar melaporkan seorang perempuan berinisial D, dalam laporanya menyebutkan D sebagai ‘Pelakor’, D dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, atas dugaan tindak pidana pencurian uang milik almarhum Bachtiar yang ada di bank BNI dan Mandiri, dengan nilai fantastic capai ratusan juta rupiah. Rabu (25/3/2025).

“Uang dari rekening bank BNI dan Mandiri tersebut diduga curi setelah almarhum Bachtiar meninggal dunia pada tanggal 15 Juni 2024 lalu, ” ungkap Penasihat Hukum (PH), Istri dan dan ahli waris, Elia Hendra Wijaya.
Penasihat Hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Elia Hendra Wijaya.SH, CPM dan Rekan tersebut menuturkan terlapor D diduga menguras uang yang ada dalam rekening almarhum tersebut tanpa tersisa, dengan modus Terlapor mentransfer uang dari rekening Almarhum Bachtiar Bank BNI dan bank Mandiri dengan menggunakan Kartu ATM milik Almarhum Bachtiar secara berturut-turut mulai dari 5 Juta, 10 Juta, 20 Juta sampai rekening habis.

Parahnya lagi, menurutnya bukan hanya uang dalam rekening yang dikuras, tapi sejumlah dokumen tanah dan rumah serta perhiasan emas turut dikuasai oleh terlapor.
“Termasuk Mobil anak Bachtiar ikut di gelapkan,
mobil tersebut hingga hari ini tidak pernah dikembalikan kepada ahli waris yang berhak,padahal diketahui mobil tersebut atas nama Anak Bachtiar salah satu ahli waris, ” tegasnya.

Padahal sebelumnya terlapor pernah berjanji kepada istri dan ahli waris akan mengembalikan semua aset milik Bachtiar sambil menunggu 40 hari setelah Bachtiar meninggal.
“Namun ternyata belum 40 hari, Terlapor menguras uang dan menyembunyikan semua aset milik bahtiar,” sesalnya.

Elia melanjutkan kronologis Terlapor D menguasai aset milik Almarhum Bachtiar dengan menikah dengan almarhum pada tahun 2020 lalu dengan menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan Isteri Sah (Pelapor), dengan memalsukan Dokumen syarat Nikah sehingga keduanya menikah dan pekawinan sengaja dilakukan di Palopo untuk menghindari Isteri sah Bachtiar.

“Pelapor (istri sah) telah melakukan gugatan Pembatalan Perkawinan Terlapor dan oleh Pengadilan Agama Samarinda sudah membatalkan perkawinan pada tanggal 20 Februari 2026 lalu dengan pertimbangan dokumen nikah Terlapor tidak terdaftar dan Palsu, ” tandasnya.

Pelapor melaporkan Terlapor karena perbuatan Terlapor sangat merugikan Pelapor. Harapan Pelapor kepada Polresta Samarinda agar segera memproses hukum Terlapor dan dokumen-dokumen penting milik Bachtiar segera di kembalikan kepada Pelapor selaku Isteri sah dan anak-anak selaku ahli waris dari almarhum Bachtiar.#DN








