
KANALBORNEO. COM, SENDAWAR-
Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, menyampaikan Nota Pengantar Laporan Realisasi Semester 1 APBD dan Prognosis untuk 6 bulan berikutnya APBD tahun 2025, dalam
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Barat, di ruang Sidang Utama DPRD Kubar, Selasa (29/7/2025).
Wakil Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin mengungkapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 160 ayat (1) bahwa Pemerintah Daerah wajib menyusun laporan laporan realisasi semester I APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
Kemudian dalam pasal 160 ayat (2) mengatur mengenai batas waktu penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada pasal 160 ayat (1) disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir bulan Juli tahun anggaran berkenaan, untuk dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
“Mengacu pada ketentuan di atas, Pemerintah Daerah telah menyusun Laporan Realisasi Semester I APBD Tahun Anggaran 2025 dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya,” ujarnya.
Laporan tersebut menyajikan tentang Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun Anggaran 2025. Maksud laporan tersebut adalah untuk memberikan informasi tentang kemajuan pelaksanaan APBD selama semester pertama (Januari – Juni 2025), kendala dan permasalahan yang dihadapi serta prognosis (perkiraan) untuk 6 (enam) bulan berikutnya (Juli – Desember 2025).
Hal ini penting sebagai bahan monitoring dan pengendalian pelaksanaan APBD. Perkiraan pendapatan dan belanja 6 (enam) bulan berikutnya dapat menjadi dasar dan pertimbangan untuk menetapkan perubahan APBD.
Perubahan tersebut bisa menambah atau mengurangi, serta sekedar menggeser antar belanja dan komponen belanja.
Selanjutnya disampaikan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 semester I dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya sebagaimana diuraikan di bawah ini. Target dan realisasi Pendapatan Daerah sampai semester pertama Tahun Anggaran 2025 dapat di rinci sebagai berikut.
Pendapatan Daerah ditargetkan senilai Rp3,646 triliun terealisasi senilai Rp1,443 triliun atau 39,59 persen.
Pendapatan Daerah dapat dirinci sebagai berikut :
1.   Pendapatan Asli Daerah (PAD), ditargetkan senilai Rp260,397 miliar, terealisasi senilai Rp98,979 miliar atau 38,01 persen.
2.   Pendapatan Transfer ditargetkan senilai Rp3,323 triliun, terealisasi senilai Rp1,340 triliun atau 40,34 persen.
3.   Lain-lain Pendapatan Yang Sah ditargetkan senilai Rp62,577 miliar, terealisasi senilai Rp3,826 miliar atau 6,11 persen.
Kemudian target dan realisasi Belanja Daerah sampai semester pertama Tahun Anggaran 2025 dapat dirinci sebagai berikut : Belanja Daerah ditargetkan senilai Rp3,736 triliun terealisasi senilai Rp1,024 triliun atau 27,43 persen. Belanja daerah dapat dirinci sebagai berikut:
1.    Belanja Operasi ditargetkan senilai Rp2,442 triliun terealisasi senilai Rp758,941 miliar atau 31,07 persen.
2.    Belanja Modal, ditargetkan senilai Rp752,513 miliar terealisasi senilai Rp27,622 miliar atau 3,67 persen.
3.    Belanja Tidak Terduga ditargetkan senilai Rp95,799 miliar, terealisasi senilai Rp4,299 juta atau 0,00 persen.
4.    Belanja Transfer ditargetkan senilai Rp445,447 miliar, terealisasi senilai Rp238,251 miliar atau 53,49 persen.
Selanjutnya mengenai pembiayaan daerah dapat diuraikan sebagai berikut :
Pembiayaan daerah terdiri dari :Â Penerimaan Daerah ditargetkan senilai Rp95,000 miliar, dan terealisasi senilai Rp 1,558 triliun atau1.640,31 persen.
2.  Pengeluaran Daerah dianggarkan senilai Rp5,000 miliar, terealisasi senilai Rp0,00 atau 0,00 persen.
Dari uraian di atas diketahui bahwa realisasi pendapatan daerah semester I terserap 39,59 persen, kemudian realisasi belanja daerah yang terserap 27,43 persen dari target yang ditetapkan.
“Selanjutnya pemerintah daerah terus berupaya dan kerja keras untuk meningkatkan penerimaan pendapatan daerah dan realisasi belanja daerah sehingga mencapai target sampai dengan 31 Desember 2025,” ucapnya.#KK.