

KANALBORNEO. COM, SENDAWAR-

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis 2 tahun pidana penjara kepada Terdakwa Rudy Alex Afaratu selaku Direktur CV Saumlaki Putera didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi selaku pelaksana paket pekerjaan Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi Daerah Muara Kedang APBD Kabupaten Kubar Tahun Anggaran 2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp7.290.112.577.00.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Rudy Alex Afaratu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Primair. “Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.

Namun Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Rudy Alex Afaratu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Kategori IV sejumlah Rp200 Juta dengan ketentuan apabila
dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp961.528.108,78 (Rp961 juta) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.Dengan ketentuan, apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 Tahun.
Selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan, serta membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,-.

Vonis Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan JPU supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda kategori V terhadap Terdakwa Rudy Alex Afaratu sebesar Rp500 juta, Subsidair pidana penjara selama 140 hari.
JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Rudy Alex Afaratu untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp1.610.368.108,78 (Rp1,6 miliar) Subsidair pidana penjara selama 3 tahun dan 9 bulan penjara.

Menariknya jika mencermati putusan Majelis Hakim yang menyatakan barang bukti 1 sampai 68 dikembalikan ke Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara yang ada hubungannya dengan perkara ini, menjadi sinyal kuat adanya tersangka lain akan menyusul.
Terkait vonis ini, Penasihat Hukum Terdakwa, Yahya Tonang Tonqing menyatakan akan pikir- pikir. “Kami pikir-pikir dulu terkait putusan, ” ungkapnya, Kamis (19/3/2026).

Ia menambahkan tanggapan terhadap replik penuntut umum sebelumnya adalah bahwa penuntut umum tidak mampu menanggapi dan menguraikan seperti apa cara Terdakwa Rudy Alex Afaratu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, bahkan sangkalan Penasihat Hukum terkait tidak ada aliran dana dari siapa menuju siapa juga tidak mampu ditanggapi Penuntut Umum dalam repliknya.
“Sementara jika kita buka kembali surat dakwaan pada halaman 8, disana ada disebutkan Penuntut Umum menuduh terdakwa Rudy Alex Afaratu telah menerima pembagian kekayaan sebesar Rp 15 juta sampai dengan Rp 20 juta yang ternyata tuduhan tersebut juga tidak dapat dibuktikan dalam persidangan,” tegasnya.

Dalam persidangan juga tidak dapat dibuktikan eksistensi terdakwa Rudy Alex Afaratu dalam ikut menentukan lokasi kerja yang konon katanya dipindah oleh Dinas PUPR Kabupaten Kutai Barat menurut keterangan saksi betinisial R selaku konsultan perencana, namun perpindahan lokasi kerja tersebut juga tidak dapat dibuktikan saksi R mungkin dari A ke B atau dari gunung turun ke lembah, maka menurut kami perpindahan Lokasi ini hanya alasan yang tidak didukung alat bukti.
Penasihat hukum juga menilai JPU juga tidak mampu membuktikan dakwaan halaman 10 terkait eksistensi Terdakwa Rudy Alex Afaratu seolah ikut andil menjanjikan keuntungan 6 persen dari nilai kontrak kepada saksi R sebagai konsultan pengawas, bahkan keuntungan 6 persen ini sendiri juga tidak terungkap dalam persidangan, sehingga tidak ada bukti aliran dana tersebut.

“Kemudian JPU juga tidak mampu menanggapi argumen PH sebagaimana fakta hukum menurut saksi R, saksi H dan saksi EP serta saksi PK bahwa bangunan tersebut telah selesai dengan sempurna dan sudah tidak ada lagi penurunan atau amblasan pasca diperbaiki menggunakan metode cerucuk kayu galam dan geotextile, ” tandasnya.
Bahkan JPU juga tidak dapat membantah terkait fakta hukum dari keterangan Ahli Kontruksi bahwa Ahli juga membenarkan bahwa pintu air dalam keadaan terbuka dan berkarat, serta pagar-pagar besi pengaman embung rusak dan jatuh kedalam kolam embung karena faktanya Ahli Kontruksi menerangkan turun langsung mengamati kondisi embung saat itu.

“Bahwa jika kita membuka kembali surat dakwaan halaman 15 paragrap 3, jelas disana menurut Penuntut umum hanya ada kerusakan berupa geomembrane robek dan dinding embung retak-retak dan telah diperbaiki namun belum difungsikan karena memang menurut saksi HARISTON tidak ada anggaran untuk uji fungsi, maka menurut kami dakwaan paragraf 3 ini secara terang dan nyata tidak menyoroti penurunan/amblasan badan embung, maka keterangan saksi R, saksi H saksi EP saksi PK harus dianggap benar bahwa memang tidak ada lagi penurunan badan embung pasca pemasangan cerucuk kayu galam dan geotextile.#L/DN






