Sidang dugaan pemalsuan surat tanah di Pengadilan Negeri Kutai Barat.(Lie/Kanalborneo.com)
KANALBORNEO.COM- SENDAWAR.
Perkara dugaan pemalsuan SPPT tanah dengan terdakwa ET terus berlanjut. Kali ini Pengadilan Negeri ( PN) Kutai Barat kembali menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Rabu (5/2/2025.
JPU mengagendakan menghadirkan dua saksi ahli namun salah satu saksi berhalangan dan saksi lainnya bisa hadir namun hanya memberikan keterangan secara daring.
Saksi tersebut adalah Johan Kadir seorang saksi ahli yang bekerja sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Balikpapan ( Uniba), Johan Kadir Saksi ahli yang memiliki background pendidikan S2 hukum.
Dalam persidangan saksi ahli yang memberikan keterangan dibawah sumpah mengungkapkan bahwa sertifikat adalah lembaran negara yang sah untuk menyatakan kepemilikan hak milik atas tanah.
Jalannya sidang PH terdakwa ET, Yahya Tonang menanyakan kepada saksi ahli,bagaimana saksi ahli bisa menentukan yang mana lebih sah dimata hukum apakah SPPT atau Sertifikat Hak Milik (SHM) sementara menurutnya letak lokasi tanah kedua surat tersebut berbeda.
Sidang akan kembali dilanjutkan Minggu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi ahli pidana.
Penulis : LIE Kanalborneo.com