Sidang Kedua Dugaan Pemalsuan Surat, Saksi Korban WR Bantah Pernah Gugat Terdakwa ET

0
1374

 

Sidang kedua kasus dugaan pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Kutai Barat (Lie/Kanalborneo.com)

KANALBORNEO.COM -SENDAWAR.

Sidang kedua kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa ET kembali digelar di Pengadilan Negeri ( PN) Kutai Barat dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).Rabu ( 18/12/2024).

Sidang kedua JPU hadirkan 6 orang saksi untuk didengar keterangannya dibawah sumpah atau janji di depan Majelis Hakim.

Sejumlah fakta terungkap diantara pada persidangan saksi korban WR saat ditanya apakah pernah mengunggat terdakwa ET.WR menjawab tidak pernah, bahkan saat pertanyaan yang sama diulang saksi korban WR bersikukuh tidak pernah mengunggat terdakwa ET.

Keterangan saksi korban WR dibantah Penasihat hukum ( PH) terdakwa dengan memperlihatkan salinan bukti putusan pengadilan nomor: 12/Pdt.G/2012/PN.Kbr tanggal 15 Januari 2012.

Fakta persidangan dari 6 saksi yang dihadirkan tidak satupun yang mampu menunjukkan dimana kepalsuan surat tanah yang dimiliki oleh terdakwa ET yang dibuat pasca putusan pengadilan negeri Kutai Barat yang berakhir Niet Onvankelijke Verklarrd ( NO)

Dokumen Lie/Kanalborneo.com

Fakta persidangan saksi korban WR mengaku asal usul lahan yang menjadi obyek sengketa dibeli oleh ayahnya dari Casmo yang sudah berupa Sertifikat Hak Milik( SHM) terletak di kampung Sekolah Joleq Kecamatan Melak nomor 23.Surat Ukur nomor 733 tahun 1975.

” Ini aneh lokasi ditunjuk justru di wilayah kelurahan Simpang Raya Kecamatan Barong Tongkok,” ungkap Penasihat Hukum( PH) terdakwa ET, Yahya Tonang.

Keterangan saksi korban WR juga janggal terkait bentuk tanah berdasarkan peta lokasi saksi korban WR berbentuk segitiga sama kaki.

“Tetapi kata saksi korban gambarnya memang begitu tapi lokasinya segi empat,”ungkap Tonang penuh tanya saat persidangan.

Untuk diketahui gugatan saksi korban tahun 2012 berakhir NO dikarenakan Penggugat tidak mampu memperlihatkan peta atau denah asli penempatan lahan ex transmigrasi Sekolah Joleq tahun 1964, sehingga hakim tidak dapat memastikan kebenaran letak tanah penggugat atau saksi korban WR.

Putusan NO juga telah menerangkan bahwa SHM penggugat tidak didukung denah atau peta lokasi penempatan lahan ex transmigrasi yang berkedudukan di kampung Sekolah Joleq Kacamata Melak.#LIE

 

 

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!