KAALBORNEO.COM – SAMARINDA.
Empat terdakwa divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, dengan hukuman masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus perkara dugaan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa (DD), Anggaran Dana Kampung (ADK), dan Bantuan Keuangan (Bankeu) di Kampung Sirau, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun Anggaran 2019/2020.
Vonis bersalah disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Samarinda,pada persidangan pembacaan putusan yang digelar di PN Samarinda, Selasa 25 Juni 2024.
Keempat terdakwa masing-masing Markus Busang, Beno Daud Tingang, Yulianus Hurang dan Onis Himus divonis bersalah berdasarkan Dakwaan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang nomor 55 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH didampingi Hakim Anggota Hariyanto SAg SH dan Mohammad Sahidin Indarjaya SH, selain menjatuhkan vonis pidana masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara, para terdakwa juga di tuntut membayar denda Rp150 Juta Subsider 1 bulan kurungan.
Selain itu keempat terdakwa juga diwajibkan untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 519.040.124,17,- secara tanggung renteng, dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana selama 6 bulan penjara,” jelas Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat dalam tuntutannya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai dakwaan Primer Penuntut Umum.
Terdakwa Yulianus Hurang anak dari Dionisius Higau di tuntut selama 5 Tahun dan 6 bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, denda Rp 250 juta Subsider 6 bulan kurungan, Uang Pengganti Rp 519.040.124,17 dengan ketentuan jika terpidana dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan kurang dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, maka dipidana selama 2 (dua) tahun penjara.
Terdakwa Terdakwa Onis Imus anak dari Sulaiman selama 5 Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, juga denda sebesar Rp. 250.000.000,- subsider selama 3 Bulan kurungan.
Terdakwa Beno Daud Tingang anak dari Yakobus Uluy di tuntut selama 5 Tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 250 jutah subsidair selama 6 Bulan kurungan.
Usai sidang pembacaan vonis kepada empat terdakwa,Penasihat Hukum terdakwa, Yahya Tonang, mengatakan walau hakim memberi kesempatan kepada para terdakwa untuk pikir-pikir namun menurutnya sangat mengapresiasi vonis yang dilakukan oleh Majelis Hakim,
“Walau kliennya menyatakan pikir-pikir namun putusan tersebut dasarnya menerima,” ujar Yahya kepada Kanalborneo.com
Yahya juga menyebut dalam tuntutan jaksa ada klien yang secara keseluruhan sekitar 9 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan. Dan yang lain juga, hukumannya sama.
“Ini kan luar biasa, kalau kita menilai artinya tuntutan Jaksa tidak tepat,bagaimana dia membuat perhitungan kemarin yang dibebankan ke satu orang, sementara ini korupsi, bisa dikatakan berjama’ah,” ungkapnya
Terhadap putusan hari ini Pengacara yang berjuluk Master Beruk Kalimantan tersebut berharap pihak kejaksaan pihak kejaksaan untuk mempertimbangkan agar tidak perlu banding.
“Mengingat tingkat kemampuan para terdakwa dalam mengelola keuangan desa terbatas sebagaimana yg terungkap dalam fakta persidangan, jadi sebenarnya unsur mens rea juga tidak sempurna,” pungkasnya #