KANALBORNEO.COM – SENDAWAR.
KPU Kabupaten Kutai Barat menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan ikut dalam kontestasi Pilkada Pilkada 2024.Penetapan ini diambil setelah digelar Rapat Pleno tertutup Minggu (22/9/2024)
Ketua KPU Kutai Barat, Rintar, mengungkapkan berdasarkan keputusan yang diambil oleh KPU Kabupaten Kutai Barat dari ketiga bakal Pasangan calon tersebut dan telah melalui proses yang KPU lakukan dari seluruh kebutuhan yang dipersyaratkan sebagai syarat pencalonan maupun syarat calon mulai dari pendaftaran sampai kepada perbaikan.
Kemudian KPU lakukan klarifikasi terhadap beberapa dokumen dan pada hari ini tanggal 22 September kita rampungkan bahwa untuk persyaratan pencalonan maupun persyaratan calon KPU nyatakan memenuhi syarat.
” Maka di dalam keputusan KPU tentang penetapan Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Barat dinyatakan ditetapkan bahwa calon Bupati kita untuk Kabupaten Kutai Barat pada Pilkada tanggal 27 November sebanyak 3 Pasangan calon,” terang Rintar Pasaribu.
Adapun tiga pasangan calon tersebut adalah Sahadi-Alexander Edmon (DIAMOND), Frederick Edwin-Nanang Adriani (FENA), dan pasangan Achmad Syaiful Acong-Jainuddin (AHJI)
Selanjutnya tanggal 23 September akan dilakukan pengundian nomor urut sekaligus deklarasi Pilkada damai.
Tahapan berikutnya adalah Konsolidasi Daerah dan Kampanye Damai akan dilaksanakan di Balikpapan pada 24 September 2024.
“Besok akan digelar pencabutan nomor urut paslon yang kemudian dilanjutkan dengan deklarasi damai,” lanjutnya.
Selanjutnya tahapan Pilkada, kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 24 November 2024, atau tiga hari sebelum pencoblosan yang dijadwalkan pada 27 November.# Messilino.