
Sidang Tipikor pembangunan RS Bekokong di Pengadilan Negeri Samarinda dengan agenda dengarkan keterangan saksi – saksi (Ist).
KANALBORNEO.COM, SENDAWAR-
Persidangan perkara tindak pidana korupsi Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Bekokong Tahap I di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kamis (30/7) sore, mendadak menjadi panggung pengungkapan fakta-fakta mencengangkan.
Sidang keenam yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Radityo Baskoro ini membongkar secara blak-blakan peta aliran uang panas yang menyeret lingkaran elite hingga praktik lancung di balik layar proyek senilai Rp4,16 miliar tersebut.
Perkara ini mendudukkan dua terdakwa utama di kursi pesakitan: Dr. dr. Ritawati Sinaga selaku Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Suharto sebagai Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi.
Namun, jalannya persidangan benar-benar didominasi oleh kesaksian kunci dari Dadang Nuryanto, kuasa pelaksana PT Bumalindo yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Juli 2026 lalu.
Di hadapan majelis hakim, Dadang Nuryanto membeberkan secara rinci ke mana saja pundi-pundi rupiah proyek RS Bekokong mengalir. Fakta paling menyita perhatian adalah mengalirnya dana jumbo ke lingkaran kepemimpinan daerah.
Dadang mengaku telah menggelontorkan uang sebesar Rp850 juta secara bertahap kepada mantan Bupati Kutai Barat, Yapan, selama proyek tersebut berjalan.
Tidak hanya kepada sang mantan bupati, aliran suap juga diarahkan untuk memuluskan proyek melalui Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan.
Dadang mencatat telah menyerahkan total Rp305 juta dalam empat tahap melalui perantara Edwin Yusva dan stafnya, Denok.
Namun, fakta persidangan berbalik menjadi drama penggelapan tingkat perantara yang mengejutkan. Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Saifullah mencecar Edwin Yusva mengenai dana tahap pertama sebesar Rp150 juta yang seharusnya diserahkan kepada Pokja, Edwin tanpa diduga melontarkan pengakuan blak-blakan.
Di hadapan majelis hakim, ia mengaku bahwa uang ratusan juta rupiah tersebut tidak pernah sampai ke tangan Pokja, melainkan habis ia pakai untuk keperluan pribadinya sendiri.
Di sisi lain, Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi, Suharto, tercatat menerima pembayaran Rp316 juta dari total komitmen fee 1,5 persen (sekitar Rp600 juta) atas kesepakatan peminjaman bendera perusahaan.
Dadang menegaskan bahwa Suharto tidak pernah sekalipun menginjakkan kaki atau meninjau langsung progres pengerjaan di lapangan.
Di tengah derasnya aliran dana haram yang membongkar borok proyek ini, kejutan lain justru datang dari pihak pembuat kebijakan teknis. Penasihat hukum Terdakwa Ritawati, Arjuna Ginting, secara khusus mencecar saksi mengenai adanya aliran dana kepada pejabat pembuat komitmen.
Menjawab pertanyaan tersebut, Dadang Nuryanto dengan tegas menyatakan tidak pernah memberikan sepeser pun uang kepada Terdakwa Ritawati maupun kepada bawahannya.
Dadang memastikan bahwa Ritawati tidak pernah meminta fasilitas atau uang apa pun selama proses proyek berlangsung. Keterangan tersebut langsung dipertegas olehnya saat dikonfirmasi Hakim Ketua yang memastikan bahwa Ritawati bersih dari segala bentuk aliran dana pribadi terkait perkara ini.
Selain aliran dana para pejabat dan perantara, persidangan juga menguak fakta-fakta krusial lain seputar persekongkolan jahat di balik tender proyek.
Saksi-saksi lain yang dihadirkan —yakni Edwin Yusva, Andi Ikmal, Ira Lestari, Aisyah Amini, dan Bambang Pratama— mengungkap bagaimana Edwin dan Andi memegang kendali penuh atas rekayasa lelang. Mulai dari mencarikan perusahaan pinjaman hingga mengurus seluruh dokumen penawaran agar PT Bumalindo Prima Abadi dan CV Karya Sukses keluar sebagai pemenang tender.
Edwin bahkan tercatat mendampingi Dadang saat pertemuan perdana dengan anggota Pokja, Martin Lafau.
Akibat pembengkakan biaya, parahnya kekurangan modal, serta kendala pembebasan lahan yang ternyata dimintai pungutan liar oleh kepala kampung, Dadang Nuryanto akhirnya terjepit secara finansial. Ia terpaksa menggadaikan rumah pribadinya ke BPD serta berutang kepada rekan-rekan seprofesinya demi menambal kas proyek yang telanjur keropos akibat kebocoran di berbagai lini.
Segala upaya pontang-panting tersebut gagal menyelamatkan bangunan fisik. Pembangunan RS Bekokong akhirnya harus dihentikan dengan keputusan pemutusan kontrak saat progres fisik baru menyentuh angka 30,26 persen.
Majelis Hakim menutup sidang pemeriksaan saksi JPU hari itu dan menjadwalkan persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya di Pengadilan Negeri Samarinda pada Kamis mendatang, 6 Agustus 2026.#LK.

