
KANALBORNEO.COM, SENDAWAR-
Lembar penegakan hukum di Kutai Barat kembali diuji oleh sebuah ironi yang mencederai rasa keadilan. Ys, seorang perempuan yang semestinya dilindungi sebagai korban pengeroyokan brutal, kini justru harus menyandang status sebagai tersangka. Tak terima dengan perlakuan yang dinilai menabrak akal sehat hukum, tim kuasa hukumnya yang dipimpin Advokat Yahya Tonang resmi mendaftarkan gugatan Praperadilan melawan Polres Kutai Barat di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Senin (15/6/2026).
Langkah ini menjadi babak baru untuk menguji keabsahan penegakan hukum di Bumi Tanaa Purai Ngeriman. Tragedi ini bermula pada 19 September 2025 silam di dalam kamar kos tertutup milik salah satu pelaku. Ys terjebak dalam situasi mengerikan ketika dikeroyok oleh tiga orang sekaligus secara tidak berimbang—terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan. Dampak fisik yang diderita Ys sangat fatal. Ia mengalami luka dalam serius di perut bawah yang memicu infeksi berat, hingga memaksanya bolak-balik masuk rumah sakit dan menjalani opname, selama hampir sembilan bulan terakhir untuk menyembuhkan luka internalnya.
Sehari setelah pengeroyokan, Ys sebenarnya langsung melaporkan kebiadaban para pelaku ke kepolisian. Namun, proses hukum dinilai berjalan lambat. Penyidik Polres Kubar baru menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka pada 30 Maret 2026, atau sekitar enam bulan setelah laporan resmi dibuat.
Melihat statusnya naik menjadi tersangka, para pelaku sempat ketakutan dan meminta damai. Ys yang beritikad baik menyetujuinya dengan syarat normatif: para pelaku wajib membantu biaya pengobatannya yang membengkak selama sembilan bulan terakhir.
Titik balik yang membingungkan terjadi pada 23 April 2026. Saat Kejaksaan Negeri Kutai Barat memfasilitasi upaya mediasi melalui skema Restorative Justice (RJ), Ys dengan tulus menyatakan bersedia memaafkan para pelaku di hadapan jaksa. Namun, sebulan pasca-mediasi tersebut, sebuah “surat sakti” justru mendarat ke tangan Ys. Penyidik Polres Kubar mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 19 Mei 2026 yang resmi menyeret Ys ke dalam pusaran kasus yang sama.
Yahya Tonang mengaku heran sekaligus kecewa dengan keputusan penyidik. Menurutnya, sangat tidak adil ketika korban yang babak belur dan menghabiskan waktu berbulan-bulan di rumah sakit, tiba-tiba di ujung proses perdamaian justru dijadikan tersangka oleh kepolisian.
Setelah ditelusuri oleh tim kuasa hukum, penetapan Ys sebagai tersangka ternyata sebagian besar bersumber dari keterangan dua pelaku pengeroyokan yang sudah ditahan terlebih dahulu. Tonang menilai penyidik telah melakukan blunder fatal dalam mengonstruksi alat bukti. Secara hukum formal, keterangan sesama tersangka tidak bisa serta-merta dijadikan alat bukti sah untuk mentersangkakan korban.
Merujuk pada Pasal 218 huruf (b) KUHAP, saksi yang bersama-sama sebagai tersangka tidak dapat didengar keterangannya jika perkaranya dipisah, kecuali untuk menerangkan hal yang meringankan diri mereka sendiri. Keterangan yang kerap disebut sebagai “Saksi Mahkota” ini tidak bisa digunakan sebagai alat untuk menyerang balik dan mengkriminalisasi korban.
Di sisi lain, penyidik juga dinilai mengabaikan hakikat dari sebuah pembelaan diri terpaksa (noodweer). Ketika seorang wanita dikepung oleh tiga orang di dalam ruang tertutup, tindakan apa pun yang dilakukan oleh Ys merupakan bentuk pertahanan hidup yang wajar dan dijamin oleh undang-undang.
Situasi ini diatur secara rigid dalam Pasal 34 KUHP Nasional, yang menegaskan bahwa setiap orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana jika tindakan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri maupun orang lain.
Kuasa hukum mempertanyakan mengapa penyidik menutup mata terhadap asas pembelaan diri yang nyata ini. Melalui pranata Praperadilan, tim kuasa hukum berharap Pengadilan Negeri Kutai Barat mampu menjadi benteng terakhir bagi pencari keadilan. Status tersangka adalah pintu masuk untuk melakukan upaya paksa seperti penangkapan dan penahanan, sehingga keabsahannya harus diuji secara ketat.
Kini nasib hukum Ys berada di tangan Hakim Tunggal yang memiliki waktu tujuh hari ke depan untuk memeriksa dan memutus perkara.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, upaya konfirmasi yang ditujukan kepada Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Khairul Umam, belum membuahkan hasil. Pihak kepolisian setempat belum memberikan jawaban terkait alasan di balik penetapan tersangka terhadap korban pengeroyokan tersebut.#DN

