
KANALBORNEO.COM, SENDAWAR.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat melaksanakan kegiatan Quality Control Berkas PTSL Tahun 2026 guna menjaga mutu, ketelitian, serta keabsahan administrasi dalam rangka penerbitan sertipikat tanah bagi masyarakat.
Kegiatan pengawasan kualitas yang berlangsung secara intensif di ruang rapat utama ini melibatkan tim satuan tugas (satgas) yuridis dan pemberkasan. Proses pemeriksaan yang ketat ini dilakukan untuk memastikan seluruh dokumen memenuhi standar administratif dan hukum yang berlaku sebelum diterbitkan menjadi produk hukum pertanahan.
Dalam pelaksanaannya, proses pemeriksaan mencakup beberapa tahap krusial. Tahap pertama adalah verifikasi kelengkapan dokumen untuk memeriksa secara rinci kesesuaian berkas fisik pemohon, mulai dari alas hak, identitas, hingga surat-surat pendukung lainnya agar tidak ada dokumen yang terlewat.

Tahap berikutnya adalah validasi yuridis guna memastikan seluruh data subjek dan objek pertanahan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mencegah potensi kendala di masa mendatang.
Selain itu, dilakukan penjagaan akurasi dan integritas data melalui penyelarasan data yuridis pada dokumen cetak dengan entri data pada sistem aplikasi pertanahan terintegrasi demi mewujudkan sertipikat yang bebas dari kesalahan.
Berlandaskan pada core values Aparatur Sipil Negara (ASN) BerAKHLAK, Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat terus berkomitmen untuk mengawal setiap tahapan Program PTSL 2026 dengan teliti, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini diambil demi menghadirkan pelayanan pertanahan yang senantiasa Melayani, Profesional, dan Terpercaya, serta mendukung terwujudnya pendaftaran tanah yang tertib dan sertipikat yang berkualitas di Kabupaten Kutai Barat.#DN

