Jumat, 19 Juni 2026
TurboVPN WW

Ironi Kasus Ys, Ketika Korban Pengeroyokan Berbalik Jadi Tersangka, Saksi Patahkan Dalil Penyidik.

TurboVPN WW

KANALBORNEO.COM, SENDAWAR- 

Ruang sidang hari itu terasa lebih sesak dari biasanya. Riuh rendah bisik pengunjung berbaur dengan hawa ketegangan yang menyelimuti jalannya sidang pembuktian Praperadilan di hadapan Hakim Tunggal, Kamis (18/6/2026). Di tengah sorotan lampu ruang sidang, nasib Ys—seorang korban pengeroyokan yang secara ironis justru menyandang status tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Kutai Barat—kini dipertaruhkan.

Babak krusial ini mulai menyingkap lembar demi lembar kejanggalan yang selama ini tersimpan di balik berkas perkara. Sumpah di bawah kitab suci baru saja diucapkan oleh Ar dan Rf.

Dua saksi kunci yang melihat langsung kerasnya peristiwa pengeroyokan terhadap Ys itu memberikan keterangan yang membuat seisi ruangan terdiam. Di depan hakim, mereka menegaskan hanya dua kali memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik. Itu pun murni sebagai saksi a charge—saksi yang meringankan korban dan memberatkan para pelaku pengeroyokan, bukan sebaliknya.

Kesaksian ini bak godam yang meruntuhkan dalil-dalil hukum Polres Kutai Barat. Kuasa hukum Pemohon, Yahya Tonang, tidak bisa menyembunyikan keterkejutannya sekaligus kepuasan atas fakta yang terungkap di persidangan yang dipadati pengunjung tersebut.

“Keterangan saksi ini sangat kontradiktif dengan jawaban Termohon. Polres Kubar mengklaim bahwa setelah status perkara naik ke penyidikan, mereka melakukan langkah penambahan saksi dengan memeriksa saksi Ar, saksi Rf, dan saksi Cf untuk laporan lain. Pertanyaannya, dari mana Termohon mendalilkan hal tersebut?” ujar Tonang dengan nada lugas kepada awak media usai persidangan.

Tonang menambahkan, baik Ar maupun Rf secara tegas menyatakan di hadapan hakim bahwa mereka tidak pernah dipanggil, baik oleh penyidik yang sama maupun penyidik lain, untuk memberikan keterangan atas laporan pihak mana pun selain laporan dari korban Ys.

Bagi tim kuasa hukum, status tersangka yang disematkan pada Ys bukan sekadar keliru, melainkan sebuah keputusan yang dipaksakan dan prematur akibat kurangnya alat bukti.

Penyidik ditengarai hanya bersandar pada klaim sepihak dari dua tersangka pengeroyokan yang menyebut rekan mereka telah dianiaya oleh korban Ys.

Langkah ini dinilai jelas menabrak rambu hukum, khususnya Pasal 218 huruf (b) KUHAP. Dalam koridor hukum yang sehat, keterangan dari sesama tersangka yang diduga saling membela tidak dapat serta-merta dijadikan alat bukti yang sah untuk menetapkan seorang korban menjadi tersangka.

Kejanggalan kian benderang saat menelisik bukti visum et repertum terhadap salah satu pelaku yang diduga berkamuflase menjadi korban. Bukti medis yang krusial itu baru diminta oleh penyidik setelah status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.

“Ini sudah menyalahi prosedur Pasal 1 angka 7 dan 8 KUHAP. Penyelidik wajib mencari dan mengumpulkan keterangan serta barang bukti sebelum memutuskan naik ke penyidikan. Namun dalam berkas jawaban Polres Kubar, penyelidik hanya melakukan wawancara tanpa barang bukti awal, lalu langsung menaikkan status perkara,” kritik Tonang tajam.

Tak berhenti di situ, sebuah nomor surat misterius, Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP/Lidik/798/X/RES.1.6/2025/Reskrim, tiba-tiba muncul dalam berkas jawaban Polres Kubar. Padahal, nomor tersebut sama sekali tidak pernah dicantumkan pada poin angka 6 dan 7 dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka yang diterima Ys sebelumnya.

Pihak kuasa hukum menduga kuat bahwa surat perintah tersebut baru diterbitkan secara kilat demi membentengi diri setelah Polres Kubar mengetahui adanya gugatan Praperadilan.

Guna memperkuat dokumen gugatannya, pihak Ys tidak main-main. Sebuah Legal Opinion (Pendapat Hukum) dari Ahli Pidana terkemuka, DR. Bruce Anzward, SH., MH., CPM., turut disodorkan ke meja hakim. Isinya tegas dan tanpa keraguan, penetapan tersangka terhadap Ys mengandung cacat formil yang nyata sehingga tidak sah demi hukum.

Rentetan fakta yang terkuak dalam ruang sidang hari ini membawa angin segar dan optimisme yang membubung tinggi di wajah Yahya Tonang dan timnya. Keadilan dirasa kian dekat bagi klien mereka.

“Kami sangat yakin permohonan praperadilan ini akan dikabulkan oleh Hakim Tunggal dengan mencabut status tersangka terhadap korban pengeroyokan demi hukum,” pungkas Tonang dengan penuh keyakinan.

Matahari mulai meninggi di Kutai Barat, menandai berakhirnya sidang hari itu. Namun perjuangan Ys belum usai. Timbangan keadilan akan kembali diuji pada Jumat (19/6) esok pagi, saat persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi serta penyerahan alat bukti surat dari pihak Polres Kutai Barat selaku Termohon. #DN

TurboVPN WW

Berita Terkait

TurboVPN WW

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TurboVPN WW

Baca Juga