Minggu, 18 Mei 2025
TurboVPN WW

Diganti Tidak Sesuai Mekanisme Yang Benar, Ketua Koperasi Terpilih Ajak Selesaikan Secara Musyawarah, Kurdiansyah : Sudah Benar Jalur Hukum

TurboVPN WW
Mantan Ketua Koperasi, Kurdiansyah ( kanan) dan Penasihat Hukum, Hengki. ( tengah) / Istimewa

KANALBORNEO. COM- SENDAWAR. 

Kisruh Internal pengurus Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Etam Bersama, Kampung Jerang Melayu dan Jerang Dayak, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mitra PT Mahakarya Bersama (MKB) semakin meruncing. Mantan Ketua koperasi Kurdiansyah ambil langkah serius dengan menempuh jalur hukum.

Belakangan, Ketua Koperasi terpilih Robertus Syahrun, meminta agar mantan ketua koperasi, Kurdiansyah, tidak mempermasalahkan dan membesar-besarkan, apalagi menempuh jalur hukum.Bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dimusyawarahkan.

“Saya tidak keberatan tentang pergantian ketua koperasi yang penting pengurus baru paham tentang tugas dan tanggung jawab untuk memperjuangkan kenaikan plasma, beban utang petani yang sangat besar, tidak ada kejelasan kapan lunas, dan pengelolaan lahan plasma di anaktirikan itu menjadi perjuangan saya,” ungkap Kurdiansyah kepada awak media, Jumat ( 2/5/2025).

Lanjutnya konflik pengurus koperasi diduga ada pihak yang mengadu domba, karena mereka tidak ingin pengurus koperasi kritis terhadap perusahaan.

“Kami menilai pemilihan patut diduga diatur oleh perusahaan sebagai bemper untuk melindungi kebun yang mana untuk mengaburkan tuntutan petani plasma,” tegasnya.

Pria yang sudah 10 tahun menjadi ketua Koperasi menuturkan sederhana saja untuk menilai ketimpangan dalam pengurus baru.

Pertama tidak ada surat undangan ke ketua, wakil ketua dan sekretaris saat akan dilakukan pemilihan pengurus baru.

Kedua tidak ada undangan terhadap anggota lain, yang diundang hanya khusus ke anggota yang pro saja.

Ketiga tidak pernah menyampaikan laporan rapat kepada ketua tentang hasil rapat dan pergantian ketua.

Keempat tidak pernah memberikan hasil berita rapat kepada ketua dan kelima tidak pernah memberi salinan Akta Notaris bahwa ketua sudah di ganti.

“Ke-enam menggunakan stempel koperasi yang sama tanpa serah terima dari saya sebagai ketua serta tidak pernah meminta pertanggungjawaban saya sebagai ketua dan meminta serah terima jabatan,” ucapnya.

Parahnya lagi secara sepihak mengalihkan uang SHU , kontrak Rental Truk, langsir TBS dan Angkut TBS tanpa persetujuan yang semua kontraknya adalah melalui tanda tangan ketua Kurdiansyah dan masih berlaku.

Kurdiansyah menilai pemilihan pengurus baru patut diduga penuh setingan dan diduga oleh pihak oknum2 perusahaan serta hanya kelompok mereka.

“Secara logika tidak mungkin semua yang terpilih anggota mereka semua, apalagi ketua terpilih adalah Bapak ( R. Syahrun) dan bendahara adalah anak ( Marselinus Hendro).Inikan bukan koperasi keluarga yang anggota koperasi terdiri banyak kampung : yaitu kampung Jerang Melayu, Kampung Mendung, Kampung Jerang Dayak dan Kampung lambing,” pungkasnya

Kurdiansyah mengaku terkait kasusnya sudah menyerahkan pengacara saya Hengki.SH,.MH Rekan melalui kantor hukum Law Firm Hengki & Patners.

Dikonfirmasi terpisah Hengki selaku kuasa hukum Kurdiansyah sudah melayangkan surat somasi ke pengurus yang baru.

“Ya kita tunggu reaksinya seperti apa,kalau somasi pertama tidak di tanggapi maka kita layangkan somasi kedua, jika tidak ada respon maka kita melakukan gugatan ke pengadilan,” terangnya.

Selanjutnya kita lihat juga unsur- unsur pidananya lagi, karna kita sudah mengantongi bukti- bukti yang cukup memenuhi unsur perbuatan melawan hukum ( PMH ).Yang pasti jika kasus ini terus bergulir di meja hijau kemungkinan besar koperasi tersebut bisa di bekukan akibat dampak masalah hukum yang ada.

“Sebenarnya kita sangat menyayangkan sampai ini terjadi,terkait apa yang disampaikan ketua koperasi yang baru R. Syahrun katakan wajar ada pergantian biar ada penyegaran saya sangat setuju itu, cuma sangat di sayangkan, mekanismenya tidak sesuai aturan yang ada,” sambungnya.

Ketua Peradi Kutai Barat tersebut menegaskan kliennya ( Kurdiansyah) itu namanya tertuang di Akta koperasi, bukan di angkat begitu saja dari kalangn independen untuk menjadi ketua koperasi.

” Disinilah klien saya keberatan atas hak-haknya di ganti sepihak, yang pasti kasus ini patut di duga ada oknum dari perusahan tersebut yang mengatur dari belakang maka dari itu,ini nanti akan terang benderang jika sampai di pengadilan nanti,termsuk oknum notaris juga kita kejar, karena berani menerbitkan akta perubahan tanpa ada klien saya yang namanya tertuang di dalam akta koperasi tersebut,” pungkasnya./ Sumber : Hengki &Patners

Penulis : Haidyr. 

TurboVPN WW

Berita Terkait

TurboVPN WW

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TurboVPN WW

Baca Juga