
KANALBORNEO. COM, SAMARINDA.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat menghadiri kegiatan Diskusi Pensertipikatan Tanah Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan di Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Kamis (05/02/2026).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan serah terima sertipikat hak atas tanah Program Sertipikasi BMN Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen bersama dalam pengamanan dan optimalisasi aset negara.
Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Anisah, mewakili Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, hadir sebagai narasumber. Ia memaparkan tujuan sertipikasi BMN, tahapan sertipikasi tanah secara elektronik, alur pendaftaran tanah BMN, persyaratan permohonan sertipikat, hingga berbagai kendala yang kerap dihadapi beserta upaya percepatannya.
Melalui diskusi ini, diharapkan terbangun pemahaman yang selaras serta penguatan sinergi antara Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur dan Kanwil DJKN Kaltim–Kaltara guna mendorong percepatan sertipikasi tanah BMN dalam rangka mewujudkan tata kelola aset negara yang akuntabel dan berkelanjutan.

