Masyarakat kampung Intu Lingau di kantor BPN Kubar. (Istimewa)
KANALBORNEO. COM, SENDAWAR-
Masyarakat Kampung Intu Lingau bersama perwakilan masyarakat adat melakukan klarifikasi terkait tanah milik warga yang termasuk ke dalam HGU PT BDLR.
Kegiatan ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan serta memperkuat hasil peninjauan lapang sebelumnya, sehingga permasalahan dapat dipahami dengan jelas dan terbuka.
Diharapkan melalui langkah klarifikasi ini, aspirasi masyarakat dapat terakomodir dengan baik serta menjadi dasar menuju penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Sumber : BPN Kubar.Â
You are a very clever individual!