
KANALBORNEO. COM, SENDAWAR-
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat melaksanakan kegiatan klarifikasi terkait sengketa lahan antara masyarakat Kampung Mantar, Kecamatan Damai, dengan PT CAK (Citra Agro Kencana). Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat dan dihadiri oleh perwakilan perusahaan, Bapak Felix.
Klarifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan pengaduan masyarakat, sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan pertanahan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, data, serta dokumen pendukung terkait status dan riwayat penguasaan lahan yang menjadi objek sengketa. Tim Kantor Pertanahan melakukan pencermatan terhadap aspek administrasi pertanahan, termasuk kesesuaian data yuridis dan data fisik yang tercatat.
Kegiatan ini merupakan wujud peran aktif Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat dalam menjaga kepastian hukum atas tanah serta mendorong penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi dan klarifikasi. Diharapkan, melalui dialog dan verifikasi data yang komprehensif, dapat diperoleh solusi terbaik yang berkeadilan bagi seluruh pihak.

