Pemkab Kubar Tutup Pelabuhan Yang Digunakan Untuk Aktivitas Ilegal.

0
1084

Tim Pemkab Kubar Tutup Pelabuhan Yang Diduga Digunakan Untuk Aktivitas Ilegal.( Messilino)

KANALBORNEO.COM- SENDAWAR

Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Kutai Barat melakukan penutupan atau penertiban aktivitas tanpa izin yang menggunakan aset tanah Pemkab Kutai Barat di Pelabuhan Royok Kampung Sekolaq Odai Kecamatan Sekolaq Darat,Jumat ( 20/9/2024).

Penutupan pelabuhan ini menyusul ditenggarai adanya aktivitas diduga ilegal yang menggunakan aset Pemkab Kubar tersebut, dimana PT Perusahaan Daerah Witeltram yang merupakan Perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Kutai Barat, pernah meminta izin penggunaan lokasi pelabuhan ke Badan Keuangan Dan Aset Daerah ( BKAD) waktu itu di fasilitasi Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kubar, namun BKAD tidak memberikan izin.

Asisten II Setkab Kubar,Rahmad yang memimpin tim menutup aset tersebut, kepada awak media mengatakan area yang ditutup adalah aset Pemkab Kubar yang harus diatur penggunaan sesuai peruntukannya.

“Agenda hari ini melakukan penutupan bersama tim,nanti bisa dijelaskan oleh BKAD,diharapkan tidak ada lagi aktivitas di area tanah Pemkab,bukan hanya disini, nanti hari senin bergeser ke Pelabuhan Jelemuq,” tegasnya.

Tim Pemkab Turun Ke Lapangan Tutup Pelabuhan Aset Daerah Yang Digunakan Untuk Aktivitas Ilegal.( Messilino)

Sementara itu Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah ( BKAD) Kutai Barat, Petrus membenarkan memang pernah ada permohonan dari pihak Perusda untuk memanfaatkan asset tanah dalam bentuk sewa namun permohonan tersebut belum dapat diproses dengan beberapa pertimbangan diantaranya permohonan tidak dilengkapi data pendukung serta memuat data calon penyewa, jangka waktu penyewaan termasuk periodesitas dan peruntukan sewa dalam Upaya mencegah pemanfaatan asset digunakan untuk kegiatan illegal sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Saat disinggung terkait sanksi bagi pihak yang menggunakan aset tanpa izin.Terkait sanksi BKAD itu terkait retribusi daerah, sanksinya memang hanya penutupan, tidak ada sanksi lain yang dimuat dalam aturan penggunaan barang milik daerah

“Oleh sebab itu kita memang tidak memberikan izin selama itu tidak sesuai dengan aturan yang ada,” lanjutnya.

Ditambahkannya kemudian apakah itu berdampak dan lain sebagainya,pidana maupun perdata itu bukan ranah BKAD.

Petrus juga meluruskan aset disebelah adalah pelabuhan dan memang tidak ada aktivitas,sedangkan aktivitas dilakukan di area tanah Pemkab dekat pelabuhan yang memang belum digunakan atau dibersihkan.

BKAD juga meminta pihak yang pernah menggunakan area tanah tersebut agar membersihkan dari bangunan yang ada dan memperbaiki pagar yang rusak.

“Kembalikan seperti semula,sebelum digunakan,” pungkasnya.

Saat ini di pelabuhan terpasang pemberitahuan yang memuat beberapa hal diantaranya
1. Tanah ini milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat.
2. Pemerintah Daerah Belum memberikan izin apapun terhadap pemanfaatan aset tanah.
3. Seluruh aktivitas di area pelabuhan wajib dihentikan sejak tanggal 20 September 2024.
4.Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat tidak bertanggung jawab terhadap kegiatan ilegal dalam bentuk apapun yang dilakukan di area pelabuhan ini.#Messilino.

 

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!