Selasa, 24 Juni 2025
TurboVPN WW

Vonis Kasasi Kliennya Dipaksa, PH Yahya Tonang Akan Ajukan PK

TurboVPN WW
Penasihat Hukum yang berjuluk ‘ Master Beruk Kalimantan’, Yahya Tonang. ( Ist)

SAMARINDA- 

Maraknya pemberitaan terkait terpidana Alexander Agustinus Rottie viral, terkait berita viral yang menyudutkan kliennya tersebut Penasihat Hukum ( PH) Yahya Tonang angkat bicara.

Yahya Tonang mengatakan bahwa menurutnya berita Penangkapan clientnya yang dituduh buron selama 8 (delapan) tahun adalah tidak benar dan terlalu berlebihan.

” Bahwa untuk diketahui dulu terdakwa ini sebelumnya dibebaskan karena memang tidak terbukti kesalahannya, bahwa sebagaimana Pasal 66 KUHAP maka Jaksa Penuntut wajib membuktikan ternyata tidak mampu meyakinkan Majelis Hakim Judex facti karena alat bukti baik saksi a charge, saksi a de charge maupun keterangan Ahli,” jelasnya,Senin ( 16/6/2025)

Lanjutnya dihubungkan pula dengan barang bukti yang diperlihatkan dimuka persidangan tidak saling bersesuaian atau saling menguatkan.

“Kalau berita diluar sidang itu “katanya” tapi kalau didalam persidangan itu “Faktanya”.
Saya memang tidak ajukan PK waktu itu karena Putusan itu tidak ada perintah kepada Jaksa untuk menahan terdakwa (Putusan non-eksekutabel ), bukan berati terdakwa melarikan diri, menurut saya tidak benar narasi itu,” tegas PH yang akrab disapa Tonang tersebut.

Kemudian bahwa pertimbangan Judex facti pada Pengadilan Negeri Samarinda menurutnya sudah benar, namun anehnya menurut kami Majelis Hakim Judex Juris pada Mahkamah Agung terkesan memaksakan untuk menganulir putusan tersebut.

Menurut PH Yahya Tonang ada beberapa kejanggalan pertimbangan dan amar dalam putusan Kasasi yang menghukum kembali terdakwa Alexander Agustinus Rottie.

“Pertama, Judex juris hanya mengambil 2 poin kalimat yang menurutnya cukup untuk membuktikan bahwa perbuatan persetubuhan tersebut terbukti, yaitu korban pernah bercerita kepada saksi M bahwa dirinya sering diganggu terdakwa, namun tidak mengatakan bahwa telah disetubuhi,” tambahnya.

Kedua, setelah mendengar pengaduan itu saksi M mengatakan kepada korban jangan cerita dulu kepada orang lain, nanti saksi M konfirmasi kepada terdakwa dan pertemukan keduanya, namun anehnya justru korban tidak mau dipertemukan dan memilih pergi dari rumah hingga kasus tersebut dilaporkan tante korban ke Polisi.

Dan anehnya lagi tante korban ini tidak mau hadir ke persidangan saat itu tanpa alasan padahal dia adalah pelapor pendamping anak korban yang mestinya wajib hadir dimuka persidangan.

“Nah, fakta hukumnya didalam persidangan, korban sendiri bersaksi bahwa 2 (dua) kali disetubuhi dibulan Februari 2016 awal dan akhir bulan, namun “tidak tahu siapa yang menyetubuhinya dengan alasan kamar gelap”, ucapnya.

Lanjut Tonang hal ini karena setiap tidur kebiasaan korban lampu kamar selalu dimatikannya, korban hanya berasumsi pelakunya adalah terdakwa Alexander Agustinus Rottie.

Korban menerangkan sebagaimana tercatat dalam fakta hukum : “saya tidur di dalam kamar dan saya menduga pelakunya adalah terdakwa karena tidak ada orang lain dirumah selain kami bertiga karena lampu juga dimatikan”, dan dua kali kejadian saksi tidak melihat wajah pelaku secara jelas atau samar-samar.

Hal ini menurut Tonang yang juga Advokat tergabung dalam Organisasi Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) dan biasa dijuluki Master Beruk Kalimantan tentunya pengakuan korban diatas tidak dapat diterima sebagai alat bukti.

Apalagi menurut saksi MB (Pacar korban) foto orang yang diperlihatkan korban yang telah menyetubuhinya berbeda dengan wajah terdakwa Alexander Agustinus Rottie, lantas siapa orang itu? Maka menurut Tonang jika mengacu pada fakta sidang diketahui berdasarkan keterangan saksi FC (Asisten rumah tangga) bahwa saat terdakwa berangkat ke Manado sekeluarga dan meminta saksi FC tidur menemani korban dirumah, namun menurut saksi FC justru korban melarang menemaninya karena alasan ada temannya yang menemani dirumah tersebut

” Nah siapa temannya itu? Ini jadi pertanyaan hingga saat ini,” kata Tonang.

Lebih jauh Tonang membeberkan bahwa bahkan saksi Ld sebagai teman korban juga menerangkan bahwa korban ada pacar bernama A, namun korban masih suka dengan teman pria lainnya bernama Ul, bahkan keterangan saksi lain bernama saksi MB justru menerangkan dirinya adalah pacar korban juga.

Bahkan saksi MB menyangkal tidak kenal dengan pacar korban yang lainnya yang dipanggil dengan nama Canyol, yang diclaim korban adalah panggilan untuk saksi MB itu sendiri.

Maka keterangan-keterangan para saksi diatas semakin menyakinkan bahwa menurut Tonang ada entitas lain yang misterius jika mengacu fakta sidang, namun tentunya bukan terdakwa Alexander Agustinus Rottie, silakan masyarakat menilai keterangan-keterangan diatas.

Menurut Tonang yang sudah berpengalaman 6 (enam) kali membela perkara pidana dan berakhir vonis bebas di beberapa Pengadilan, bahwa mengupas Amar Putusan Kasasi,sebagaimana merujuk Pasal 197 Huruf (K) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, terhadap Vonis bebas maka didalam Amar Putusan Kasasi wajib ada perintah supaya Terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.

Maka jika kita melihat amar putusan Kasasi Nomor 2121/K/PID.SUS/2017 disana tidak ada perintah agar terdakwa Alexander Agustinus Rottie ditahan.

“Maka sebagai wujud konsistensi hukum menurut saya Jaksa tidak boleh mengeksekusi terdakwa, karena putusan tersebut tidak dapat di eksekusi (non-eksekutabel) sehingga konsekwensinya tidak ada pelaksanaan hukuman,” jelasnya.

Terpidana tidak perlu menjalani hukuman yang telah dijatuhkan, dan proses hukum terhadap terpidana dianggap selesai.

“Jadi tidak benar terdakwa dibilang Buron, apa dasar hukumnya terdakwa ditangkap dan ditahan?, ” tandas Tonang.

Menurut Tonang alasan kenapa wajib ada perintah menahan dalam Pasal 197 Huruf (K) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana terhadap Vonis bebas? Karena sebelumnya Judex facti dalam Putusan Nomor 924/Pid.Sus/2016/PN. Smr telah memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.

Makanya terhadap putusan-putusan tingkat pertama misalkan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan kesatu atau kedua pasti putusan judex fakti memerintahkan terdakwa tetap ditahan jika terdakwa dalam tahanan, namun jika terdakwa dalam penangguhan biasanya diperintahkan terdakwa segera ditahan setelah putusan diucapkan.

Demikian juga dalam putusan hukuman percobaan, biasanya amarnya terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, tetapi hukuman pidana penjara yang dijatuhkan tidak perlu dijalani, melainkan dengan masa percobaan di masyarakat.

“Pihaknya akan mencoba mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena menurutnya cukup banyak alasan untuk mengupas Putusan Kasasi tersebut patut dianggap keliru dalam menilai putusan judex fakti dengan alasan-alasan yang argumentative lainnya jika dihubungkan dengan alat bukti sebenarnya yang akan diuraikan secara komprehensif dalam memori PK dalam waktu dekat demi keadilan dan kepastian hukum,” tutup Tonang.

Penulis : Lie

Sumber : Yahya Tonang/Kaltimpost.co.id.

 

TurboVPN WW

Berita Terkait

TurboVPN WW

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TurboVPN WW

Baca Juga