
KUTAI BARAT – DPRD Kubar Gelar RDP Atas
surat penolakan tambang ilegal yang dilayangkan oleh Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat ( APHKB)dan Sempekat Linggang Serta sejumlah organisasi lainnya,mendapat respon positif dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Kutai Barat.DPRD Kubar menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP).
Hasilnya DPRD dan pihak terkait sepakat segera bentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan Illegal mining,RPD digelar di Ruang Rapat DPRD Kubar,Rabu ( 4/6/2025).
Ketua APHKB, Abdul Rais mengungkap pihaknya mendapatkan fakta dan bukti bahwa adanya penambangan emas di bantaran hingga didalam sungai Magerang serta sungai Kelian.
“Penambangan ini tidak dilakukan secara tradisional menggunakan alat sederhana berupa mesin sedot kecil dan dulang, melainkan menggunakan alat berat jenis excavator dan panggung untuk mengatakan material batu memisahkan emas,” tegasnya dihadapan peserta yang hadir.
Hal senada di unggkap oleh Sekjen APHKB, Alsiyus menuturkan terkait tambang illegal ini, diduga ada sistem pengendalian dengan kekuatan yang besar pasalnya sudah terjadi kerusakan besar di lapangan, alat- alat berat tak henti menambang, namun seperti tetap senyap, aman dan terkendali, seolah- olah kegiatan tersebut legal.
” Selain itu diduga ada tekanan dari pihak tertentu sehingga masyarakat tidak berani bersuara, bahkan dilaporkan ada terjadi perselisihan antar warga terkait saling klaim lahan,”imbuhnya.
Alsiyus juga minta persoalan ini tidak dianggap sepele, tambang emas illegal, ini masalah kita semua,menggingat dampak bahaya penggunaan Merkuri mengintai tidak hanya Kutai Barat, tapi juga Kabupaten Kutai Kartanegara dan juga Kota Samarinda.
” Kami Minta TNI, POLRI, Kejaksaan,DPRD,Pemkab Kubar, DLH,jangan diam karena patut kami dugaan kita berada dalam kendali, kami sebagai pihak yang getol tolak tambang ilegal juga sudah di imingi- imingi sejumlah uang dalam jumlah besar, hanya saja kami lebih pentingkan masyarakat Kutai Barat,”pungkasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kutai Barat, Aldolfus Edhardus Pontus,mengaku bahwa benar dua perusahaan.PT Sela Bara dan PT Nusa Bara memiliki Izin Usaha Pertambangan ( IUP)di Bidang penambangan batu bara.
“Namun demikian terkait penambangan emas, Dinas perizinan Kubar tidak pernah di beritahukan, selain itu kewenangan penertiban izin sektor pertambangan bukan kewenangan tingkat kabupaten,” terang.
Untuk IUP Nusa Bara berada di kawasan kecamatan Tering seluas 4.000 hektar, sedangkan IUP PT Sela Bara di kawasan Tering dan Long Iram dengan luasan 5.000 hektar. Di kabupaten Kutai Barat hanya satu perusahaan yang memegang IUP Emas yakni PT Nugraha Insan Kencana Mining.
Dalam RDP juga disampaikan bukti berupa video dan foto alat-alat yang digunakan untuk menambang didalam sungai Magerang dan sungai Kelian.
Terkait aktivitas tersebut Petinggi Kampung Linggang Tutung, Sugianto menyampaikan kegiatan di wilayah di Gah Lalang dan sungai Magerang, belum ada izin ke pihaknya selaku kepala Kampung.
” Alat- alat lewat Kelian Dalam tahu sudah masuk dan bekerja di wilayah kampung Linggang Tutung,” tegasnya.
Hal senada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kubar, Ali Sadikin menjelaskan sudah berapakali kasus penambangan illegal di sungai Magerang dan sungai Kelian
“Jika melihat bukti yang diberikan maka tidak disangkal lagi, ini pelanggaran terhadap lingkungan melakukan penambangan dalam sungai, segera bentuk tim atau satgas untuk tangani hal tersebut,” tegasnya.
Perlu diingat efek penambangan ini terjadi tidak saat ini namun beberapa tahun bahkan puluhan tahun kemudian, contohnya seperti tragedi Minamata di Jepang.
” Air minum kita sumber dari PDAM, dari mana airnya dari Mahakam, Nah sungai Kelian masuk ke Mahakam, efeknya langsungnya tidak sekarang tapi
dua puluh tahun kemudian, tragedi minamata di Jepang bisa saja terjadi,” tegas Ali Sadikin.
Aturan mengatur tidak boleh menambang di Sepadan Sungai, bahkan dalam Peraturan Daerah minimal 150 meter
” Potensi emas besar tapi dampaknya kerugian juga sangat besar bagi masyarakat,” tutupnya.
Sementara itu, Polres Kubar melalui Kabagops Kompol E Teguh Santoso selain sebagai penegak hukum, pihaknya juga sebagai penjaga kantibmas.
“Setuju DLH untuk bentuk satgas, melibatkan semua pihak atau instansi,jika memang nanti ada pelanggaran hukum silakan di laporkan,”tutupnya..
Jajaran Polsek Long Iram mangaku ada aktivitas yang diduga ilegal oleh oknum EN,pihak polsek sudah memberikan himbauan dan teguran,namun masih ada keterbatasan dalam penindakan,selain itu akses jalan masuk susah.
Penulis : Lie