
KANALBORNEO. COM, JAKARTA-
Memiliki hunian vertikal kini menjadi tren sekaligus solusi praktis di tengah keterbatasan lahan perkotaan. Namun, sebelum memutuskan untuk membeli atau menghuni unit apartemen, ada satu aspek krusial yang wajib Anda pahami, yakni aspek legalitasnya. Berbeda dengan rumah tapak, kepemilikan unit apartemen dibuktikan melalui Sertipikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) yang memiliki karakteristik khusus.
​Secara teknis, SHMSRS merupakan tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan namun juga mencakup hak bersama. Dalam satu sertipikat, terdapat rincian mengenai luas unit secara fisik serta persentase hak atas Bagian Bersama, Benda Bersama, dan Tanah Bersama. Hal inilah yang sering kali luput dari perhatian pemilik, bahwa kenyamanan tinggal di rusun sangat bergantung pada pengelolaan area bersama tersebut.
​Penting untuk diketahui bahwa status kepemilikan SHMSRS ini biasanya mengikuti status tanah tempat bangunan berdiri. Jika apartemen dibangun di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB), maka sertipikat unit Anda pun memiliki masa berlaku tertentu yang perlu diperpanjang secara berkala. Memahami status tanah ini sangat penting agar Anda tidak terkejut di kemudian hari terkait biaya pembaruan atau legalitas hunian dalam jangka panjang.
​Selain sebagai jaminan tempat tinggal, SHMSRS memiliki nilai ekonomi yang tinggi karena merupakan dokumen legal yang kuat dan diakui negara. Sertipikat ini dapat dijadikan sebagai agunkan atau jaminan pinjaman ke perbankan. Kejelasan status hukum ini memberikan ketenangan bagi pemilik dari risiko sengketa atau klaim sepihak dari pihak pengembang maupun pihak ketiga lainnya.
​Menteri ATR/Kepala BPN sering menekankan bahwa pendaftaran dan sertifikasi unit rumah susun adalah langkah pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Oleh karena itu, bagi Anda yang sudah memiliki unit, pastikan dokumen SHMSRS telah disimpan dengan aman dan identitas di dalamnya sesuai dengan data kependudukan. Jangan sampai ketidaktahuan mengenai aspek legal merugikan investasi properti Anda di masa depan.

