
KANALBORNEO.COM,SENDAWAR-
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen meningkatkan literasi hukum dan kesadaran masyarakat melalui edukasi seputar pertanahan. Melalui program kupas tuntas mitos versus fakta, Kementerian ATR/BPN berupaya meluruskan berbagai rumor serta kesalahpahaman yang kerap beredar di tengah masyarakat terkait urusan pertanahan.
Langkah edukatif ini dihadirkan agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga terhindar dari informasi keliru yang dapat merugikan. Pemahaman yang benar mengenai regulasi pertanahan menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola agraria yang tertib dan berkeadilan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat (Kantah Kubar) turut mendukung penuh upaya peningkatan literasi publik tersebut di tingkat daerah. Jajaran Kantah Kubar senantiasa siap mendampingi masyarakat dengan menyediakan informasi yang jelas serta pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan berintegritas tinggi menuju pelayanan kelas dunia yang modern.*

