Polres Kubar Ungkap Kasus Illegal Oil

0
90
Tersangka MN Dan Barang Bukti Saat Diamankan Di Mapolres Kutai Barat.( Ist)

KANALBORNEO.COM – SENDAWAR.

Unit Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal ( Satreskrim)  Kepolisian Resor ( Polres) Kutai Barat.Dalam operasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana Illegal Oil  di Jalan Poros Kampung Mencimai Kecamatan Barong Tongkok Kutai Barat.Pada hari Selasa, 11 Juni 2024, sekira pukul 21.30 WITA.

Dalam operasi tersebut, Unit Tipidter Sat Reskrim, mencurigai satu unit mobil pick-up merk Daihatsu Gran Max warna abu-abu yang dikendarai oleh seorang pria berinisial MN.

Saat itu mobil tersebut berhenti di sebuah warung di Kampung Mencimai, Unit Tipidter Satreskrim bergerak untuk melakukan pengecekan, tim menemukan 60 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi bahan bakar minyak jenis Pertalite di dalam mobil tersebut tanpa izin.

Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta,melalui Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan kasus ini.

” Kami akan melakukan penindakan tegas terhadap setiap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya, Jumat 14 April 2024.

Pada kesempatan ini Kasatreskrim juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran BBM ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kutai Barat.

Selanjutnya MN berserta barang bukti digelandang ke Mapolres Kutai Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

MN dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi.#

Google search engine

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!