

KANALBORNEO. COM, SENDAWAR-
Dalam rangka mendukung terwujudnya tertib tata ruang dan kepastian hukum pemanfaatan ruang, Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat menghadiri Forum Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Barat. Forum tersebut membahas permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang diajukan oleh PT Gunungbayan Pratamacoal dan PT Bayan Resources.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat DPMPTSP ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan terkait. Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat diwakili oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan beserta jajaran staf sebagai bentuk dukungan teknis dalam proses penelaahan aspek pertanahan dan kesesuaian tata ruang.
Dalam forum tersebut, dilakukan pemaparan dokumen permohonan, penelaahan aspek spasial, serta diskusi lintas sektor guna memperoleh kesimpulan dan rekomendasi atas permohonan KKPR. Proses ini menjadi tahapan strategis dalam memastikan rencana kegiatan pemanfaatan ruang telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Partisipasi aktif Kantor Pertanahan dalam forum ini merupakan wujud sinergi antara ATR/BPN dan Pemerintah Daerah dalam mendukung iklim investasi yang kondusif, tanpa mengesampingkan prinsip keberlanjutan dan kepastian hukum.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang profesional, transparan, dan akuntabel demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

