

KANALBORNEO.COM,SENDAWAR-
Dalam upaya mendekatkan dan mempermudah akses layanan pertanahan bagi masyarakat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kutai Barat menerima kunjungan sekaligus menggelar Rapat Pembahasan Finalisasi Naskah Nota Kesepakatan (NK) tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kutai Barat.
Pertemuan strategis yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Kutai Barat dan dihadiri oleh jajaran instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat.
Rapat pembahasan ini menjadi langkah nyata dalam menyatukan persepsi serta memperkuat kepastian hukum integrasi layanan pertanahan di gedung terpadu MPP.
Beberapa poin utama yang menjadi fokus pembahasan meliputi:
Finalisasi Dokumen Nota Kesepakatan (NK): Menyelaraskan seluruh klausul serta aspek teknis operasional dalam naskah Nota Kesepakatan untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan layanan di MPP.
Integrasi Layanan Pertanahan: Mendorong kemudahan masyarakat dalam mengakses berbagai produk, pengurusan berkas, dan informasi pertanahan secara efisien melalui sistem pelayanan satu pintu.
Penguatan Sinergi Pemkab dan BPN: Mempererat kolaborasi strategis antara Kantor Pertanahan dan Pemkab Kutai Barat demi mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.#


