
KANALBORNEO.COM, SENDAWAR-
Yahya Tonang Tongqing, Kuasa Hukum sebagian masyarakat petani plasma PT. Teguh Swakanpa Sejahtera (FT: TSS) di Muara Siram berang dan marah begitu mengetahui bahwa lahan plasma yang diduga digelapkan seluas 117 bagian dari 530 Ha yang diajukan sita oleh Penyidik Polres Kutai Barat justru ditolak 2 (dua) kali oleh Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat dengan alasan yang menurutnya tidak jelas.
“Bahwa sikap Ketua Pengadilan Negeri Kutal Barat yang menolak permohonan sita lahan dari Penyidik Polres Kutal Barat telah mendiderai rasa keadilan bagi Masyarakat kecil petani plasma yang sudah bertahun-tahun berjuang sejak 2018 untuk mendapatkan kembali haknya tersebut sebagai pernyambung hidup dan masa depan anak cucu ditengah gencarnya ekspansi Jahan untuk Perkebunan, ” tegas Tomang, Senin (9/2/2026).
Tenang menerangkan bahwa laporannya dengan dugaan Penggelapan Lahan Plasma sebagaimana Pasal 385 ayat (1) ke le KUHP Jo 374 KUHP Subs Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke te KUHP telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/135/X1/2025/SPK/KALTIM/RES KUBAR tanggal 21 November 2025, hal ini sangat langka dan merupakan kasus pertama di Kutai Barat laporan Masyarakat dapat naik ke tahap penyidikan yang terlapornya adalah Koperasi dan Korporass,
Bahwa jelas objek perkara ini adalah lahan plasma yang digelapkan sebagaimana Pasal 385 ayat (1) ke le KUHP, maka tentu lahan//tanah harus disita penyidik, lah begitu penyidik ajukan sita ke KPN Kubar, malah ditolak dengan alasan tidak termasuk objek yang diatur dalam pasal 123 KUHAP nasional, padahal jika dibuka bunyi pasal 123 ayat 1 huruf a KUHAP Nasional justru objek perkara adalah benda atau tagihan yang seluruh atau sebagian diperolah dari tindak pidana boleh disita, jadi kita bingung dengan sikap KPN Kubar ini, jangan sampai ini nanti kebalik justru Masyarakat yang dibilang fitnah karena ternyata lahan bukan objek perkara.

“Saya jadi teringat kasus penjambretan di Sleman yang viral, justru korban yang ngejar penjamret jadi Tersangka, mirip ini nanti justru Masyarakat yang korban seolah bikin laporan palsu, ” ungkapnya kesal.
Bahwa jelas diatur Pasal 361 huruf a KUHAP tahun 2025, telah disebutkan perkara yang disidik sebelum diberlakukannya KUHAP 2025 pada tanggal 2 Januari 2026 maka masih menggunakan KUHAP 1981, sementara penyidikan kasus ini telah dimulai sejak tanggal 21 November 2025 sehingga sangat jelas masih menggunakan tata cara KUHAP 1981.
“Maka patut dipertanyakan sikap ini kata Tonang kepada media, karena KPN Kubar pagi ini hari tepatnya Senin tanggal 9 Februari 2026 pagi tadi tidak mau menemui Tonang yang mencoba berdiskusi dan mau tau alasan sebenamya penolakan sita langsung dari belliau, sementara Jubir PN Kubar pun tidak dapat menjelaskan alasan penolakan Sensebut, Jubir PN Kubar hanya mampu menyampaikan bahwa Hakim satu dengan alasannya tidak berwenang mengomentari keputuan hakim lainnya, inikan hanya jawaban normative saja kata Tonang, ” ujarn Tonang.
Bahwa menurut jubir PN Kubar langkah yang boleh ditempuh jika keberatan atas sikap KPN Kubar tersebut adalah melaporkan ke siwas atau aplikasi online ke Bawas Mataamah Agung, inikan saran normative saja, semua juga sudah tau dan itu sudah kam laporkan tanggal 2 Februari 2026 langsung ke MA dan KY di Jakarta,
Yang diharapkan Masyarakat ini adalah paparan alasan penolakan sita lahan yang merupakan objek kejahatan tadi, itu yang mau didengar, tapi sayangnya KPN Kubar terkesan menghindar, silakan Masyarakat menilai sikap melayani Masyarakat seperti itu.
Bahwa atas sikap KPN Kutai Barat tersebut, maka Masyarakat kemudian melaporkan pada hari ini tanggal 9 Februari 2026 dugaan Tindak Pidana menghalang-halangi penyidikan dan penyelahgunaan kewenangan (obstruction of justice dan abuse of power) ke Polres Kutai Barat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 296 KUHP 2025 J0 Pasal 298 KUHP Nasional “setiap orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau korban yang mengakibatkan tidak memperoleh perlindungan atau haknya dan atau Setiap Pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/atau korban padahal saksi dan/atau korban telah memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan “Bahwa dalam anotasi KUHP nasional unsur menghalang-halangi ini tidak disebutkan bentuknya seperti apa, jadi cukup luas, yang penting adalah hal itu menimbulkan akibat yakni saksi dan/atau korban tidak memperoleh perlindungan atau haknya.
Bahwa jika dikaitkan dengan kronologis diatas maka unsur menghalang-halangi dapat dipersamakan dengan perbuatan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat yang sengaja menolak 2 (dua) kali permohonan sita dari Penyidik Polres Kutai Barat terhadap objek penggelapan lahan eksekusi sebagaimana Berita Acara Eksekusi Pengadilan Negeri Kutal Barat tanggal 20 Februari 2018 di wilayah Kampung Muara Siram Kecamatan Borgan Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur tanpa alasan yang cukup, kasian Masyarakat sudah taat dan percayakan penegak hukum, tidak main hakim sendin, tidak paren sendiri, tapi mash saja terzolimi begini, tutup Tonang yang dikenal dengan Juukan Advokat Master Beruk Kalimantan#M

