
KANALBORNEO. COM, SENDAWAR- Program Relaksasi Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor resmi berakhir pada 30 Juni 2025 dan tidak diperpanjang, sedangkan program gratispol relaksasi keringanan mutasi masuk dan keringanan balik nama kendaraan dari milik badan menjadi milik orang pribadi diperpanjang sampai dengan 30 Agustus 2025.
Hal ini diungkap oleh Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Samsat Kutai Barat (Kubar) Mulia Pardosi.
“Selain program gratispol relaksasi keringanan mutasi masuk dan keringanan balik nama kendaraan dari milik badan menjadi milik orang pribadi juga program gratispol relaksasi keringanan pajak alat berat juga diperpanjang hingga 30 Agustus 2025,” jelasnya,Selasa (22/7/2025).
Lebih jauh ia menerangkan penghapusan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tidak diperpanjang sesuai surat edaran Bapenda Provinsi Kaltim.
Mulia Pardosi menegaskan dengan berakhirnya masa berlaku surat keputusan program gratispol tunggakan pajak kendaraan bermotor, maka pemungutan pajak kendaraan kendaraan bermotor yang menunggak dan denda kembali berjalan seperti semula.
Untuk diketahui membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan. Pajak ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan, transportasi, dan fasilitas umum lainnya.#J
u43412