
KANALBORNEO. COM, SENDAWAR-
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat menerima pelaporan keberatan dari masyarakat terkait rencana penerbitan sertipikat tanah dalam rangka pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Keberatan tersebut disampaikan secara langsung oleh pemilik lahan yang berbatasan dengan bidang tanah yang sedang dalam proses pengukuran. Dalam surat pernyataan yang disampaikan, pelapor menyampaikan bahwa terdapat dugaan sebagian hasil pengukuran tanah milik pihak lain masuk ke dalam batas bidang tanah miliknya. Selain itu, pelapor juga menyatakan bahwa proses pengukuran dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik lahan yang berbatasan langsung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat menerima dan memeriksa dokumen keberatan yang diajukan sebagai bagian dari tahapan administrasi. Pelaporan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap proses penerbitan sertipikat tanah berjalan sesuai ketentuan, menjunjung asas kehati-hatian, serta memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap keberatan masyarakat melalui mekanisme yang berlaku, termasuk klarifikasi data dan verifikasi lapangan apabila diperlukan, guna menjaga kepastian hukum dan meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.
Melalui keterbukaan dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan pelaksanaan Program PTSL dapat berjalan dengan tertib, transparan, dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

