Kamis, 1 Oktober 2026
TurboVPN WW

DPR RI Sahkan RUU Reforma Agraria, Kantah Kutai Barat Pastikan Tidak Gantikan UUPA 1960

TurboVPN WW

KANALBORNEO.COM JAKARTA-

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Pengesahan ini sempat memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, khususnya terkait status Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
​Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan bahwa RUU Reforma Agraria tidak menggantikan UUPA 1960.

​Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat (Kantah Kubar) turut mengimbau masyarakat agar tidak salah paham mengenai kedudukan hukum kedua regulasi tersebut. UUPA 1960 tetap menjadi landasan hukum fundamental pertanahan nasional, sementara RUU Reforma Agraria hadir untuk memperkuat penataan dan penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T).

​Bagi masyarakat Kabupaten Kutai Barat yang ingin mengetahui lebih mendalam mengenai perbedaan mendasar antara RUU Reforma Agraria dan UUPA 1960, Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat mengajak masyarakat untuk memantau informasi resmi melalui infografis yang dibagikan lewat kanal media sosial resmi Kantah Kubar.

TurboVPN WW

Berita Terkait

TurboVPN WW

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TurboVPN WW

Baca Juga