
KANALBORNEO. COM, JAKARTA.
Masih banyak masyarakat yang hingga kini hanya mengantongi bukti kepemilikan tanah berupa girik atau surat keterangan tanah adat lainnya. Padahal, girik bukanlah bukti kepemilikan yang kuat di mata hukum, melainkan hanya bukti pembayaran pajak atas penguasaan tanah. Untuk menjamin kepastian hukum dan menghindari risiko sengketa di masa depan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya dan beralih ke Sertipikat Elektronik.
​Keunggulan Sertipikat Elektronik dibandingkan dokumen fisik lama terletak pada sistem keamanannya yang terintegrasi secara digital. Dengan format elektronik, data kepemilikan tanah tersimpan aman di database pusat, meminimalisir risiko kehilangan akibat bencana alam, pencurian, hingga praktik mafia tanah. Proses ini merupakan bagian dari transformasi digital pemerintah untuk memberikan layanan pertanahan yang lebih transparan, cepat, dan akuntabel bagi seluruh rakyat Indonesia.
​Untuk mendaftarkan tanah pertama kali dari alas hak girik, ada beberapa dokumen penting yang wajib Anda siapkan. Dokumen tersebut meliputi:
​Asli Surat Girik (Letter C/Kikitir) atau bukti perolehan tanah lainnya.
​Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) yang ditandatangani saksi-saksi.
​Identitas Diri (Fotokopi KTP dan KK pemohon).
​Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan.
​Surat Keterangan Riwayat Tanah dari kantor desa atau kelurahan setempat untuk memastikan silsilah kepemilikan.
​Tata cara pendaftarannya diawali dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat untuk mengisi formulir permohonan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan pengukuran dan pemetaan batas-batas tanah di lapangan. Hasil pengukuran tersebut kemudian akan diolah menjadi data teknis, disusul dengan pemeriksaan tanah oleh Panitia A untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain atau sengketa batas sebelum sertipikat diterbitkan.
​Setelah seluruh tahapan administrasi dan pengumuman selesai tanpa sanggahan, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertipikat. Pada sistem terbaru ini, Anda tidak lagi menerima buku tanah tebal, melainkan Sertipikat-el (Elektronik) yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan memiliki sertipikat resmi, nilai ekonomi tanah Anda akan meningkat dan yang paling utama, hak atas tanah Anda terlindungi secara hukum sepenuhnya untuk masa depan anak cucu.#Reihnard Bukhori

