Senin, 11 Mei 2026
TurboVPN WW

Petinggi Salah Satu Kampung Kepergok Berduaan Dengan Istri Orang, Hanya Kenakan Celana Dalam, DPMK Kubar Respon Cepat, Sanksi Berat Menannti

TurboVPN WW
Tangkapan layar postingan sebut Petinggi tertangkap tangan selingkuh oleh salah satu akun FB di Kubar (Istimewa)

KANALBORNEO. COM, SENDAWAR-

Di Bumi Tana Purai Ngeriman, jabatan “Petinggi”—sebutan untuk kepala kampung di Kutai Barat—adalah simbol marwah dan teladan. Namun, citra luhur itu mendadak luluh lantak dalam satu unggahan media sosial yang memantik api amarah publik sejak Minggu (10/5/2026).

Sebuah dokumentasi amatir yang memperlihatkan seorang oknum Petinggi tertangkap basah di dalam rumah seorang wanita, menyebar dengan kecepatan yang sulit diredam. Ironisnya, sang pemimpin kampung tertangkap tangan oleh suami sah sang wanita dalam kondisi yang jauh dari kata pantas, hanya mengenakan celana dalam.

Bukan sekadar isu miring, fakta yang diungkap menjadi bukti yang memicu gelombang kecaman. Bagi masyarakat setempat, ini bukan lagi sekadar urusan domestik, melainkan tamparan bagi integritas kepemimpinan tingkat akar rumput.

Kejadian ini bermula dari kecurigaan sang suami yang berujung pada penggerebekan langsung. Ketidakmampuan membendung rasa sakit hati membuat dokumentasi peristiwa tersebut bocor ke jagat maya, menciptakan efek bola salju.

“Jabatan itu untuk memimpin, bukan mencoreng nama baik keluarga dan masyarakat!” tulis salah satu warganet, sebuah komentar yang merangkum kegelisahan kolektif warga Kubar.

Secara sosiologis, skandal moral yang melibatkan figur publik di wilayah yang kental dengan nilai adat seringkali dipandang sebagai “cacat permanen” dalam kepemimpinan. Publik tidak hanya menuntut permintaan maaf, tetapi juga konsekuensi administratif dan sanksi moral yang setimpal.

Menanggapi kegaduhan yang kian liar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kutai Barat tak tinggal diam, Kepala DPMK Kubar, Erik Victory, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil oknum bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.

Namun, birokrasi tidak bekerja sendirian. Mengingat kearifan lokal yang masih kuat, penyelesaian melalui jalur adat menjadi pintu pertama yang harus dilewati.

“Petinggi menyampaikan hari ini urusan tersebut akan diselesaikan melalui musyawarah adat. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Camat terkait, dan kami di DPMK masih menunggu laporan hasil pertemuan tersebut,” ungkap Erik kepada media.

Meski demikian, Erik menegaskan bahwa proses adat tidak akan serta-merta menghapus bayang-bayang sanksi administratif. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat tengah menempatkan kasus ini dalam atensi khusus.

Kursi jabatan sang Petinggi kini dipastikan berada di ujung tanduk. Secara hukum administrasi pemerintahan desa atau

kampung, pelanggaran etika berat dan tindakan yang meresahkan masyarakat merupakan alasan kuat untuk pemberhentian.

Jika indikasi pelanggaran moral ini terbukti secara valid melalui musyawarah adat dan laporan lapangan, mekanisme sanksi berat hingga pemecatan akan segera bergulir melalui pintu Badan Permusyawaratan Kampung (BPK).

Langkah Berikutnya, BPK memiliki kewenangan untuk menggelar Musyawarah Luar Biasa.

Sanksi Terberat, rekomendasi pemberhentian secara tidak hormat kepada Bupati.

Dasar Hukum, pelanggaran sumpah janji jabatan dan larangan bagi kepala desa/kampung untuk melakukan perbuatan yang merusak citra desa.

“Kalau memang ternyata terbukti, tentu nanti akan digelar musyawarah luar biasa yang dikomandoi oleh BPK untuk menjatuhkan sanksi,” tegas Erik Victory.

Kini, bola panas ada di tangan BPK dan DPMK. Publik Kutai Barat tidak hanya menanti hasil mediasi, tetapi menagih keberanian otoritas terkait untuk menjaga muruah kepemimpinan kampung. Kasus ini menjadi alarm keras, bahwa di era digital, perilaku tak terpuji tak lagi bisa ditutupi oleh jubah kekuasaan, dan integritas seorang pemimpin tetaplah mata uang yang paling berharga#DN

TurboVPN WW

Berita Terkait

TurboVPN WW

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TurboVPN WW

Baca Juga