
KANALBORNEO.COM, SENDAWAR-
Kecamatan Bentian Besar di Kutai Barat biasanya hanya riuh oleh deru mesin kendaraan logistik atau aktivitas perkebunan. Namun, di balik ketenangan vegetasi Kalimantan Timur yang rimbun, sebuah jaringan kecil namun persisten tengah mencoba mengakar. Minggu (3/5), sebuah penyergapan senyap oleh Unit Reskrim Polsek Bentian Besar menjadi pengingat: kristal putih itu masih menjadi ancaman nyata di beranda depan pemukiman warga.
Operasi yang dipimpin IPTU Nelson Eddy Bojoh bukan sekadar kebetulan. Ini adalah hasil dari apa yang disebut kepolisian sebagai “penyelidikan maraton”. Polisi tak lagi sekadar menunggu laporan di balik meja; mereka turun ke lapangan, mencocokkan ciri-ciri fisik, dan memetakan rute pergerakan target yang selama ini menjadi pergunjingan di kalangan warga.
Puncaknya terjadi pada pengujung pekan lalu. Begitu posisi tersangka terkunci, petugas melakukan penyergapan kilat. S (28), pria yang diduga kuat sebagai pengedar di wilayah tersebut, tak berkutik. Tanpa drama kejar-kejaran yang melelahkan, S diringkus sebelum sempat menghilangkan barang bukti.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan total 13 pocket sabu-sabu. Rinciannya menunjukkan pola distribusi yang rapi, 12 pocket plastik klip bening ukuran sedang, 1 pocket plastik klip kecil.
Temuan ini bukan sekadar angka. Dalam logika peredaran gelap narkotika, pemisahan berat ke dalam kantong-kantong kecil (pocket) mengindikasikan bahwa barang tersebut telah siap “ecer” untuk menjangkau lapisan pasar tertentu di pelosok kecamatan.
Tersangka S kini tak hanya berhadapan dengan pasal klasik narkotika. Polisi menerapkan strategi hukum berlapis untuk memastikan efek jera. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, yang menarik adalah sinkronisasi hukum yang dilakukan penyidik dengan Pasal 609 Ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Penggunaan konstruksi hukum ini menunjukkan adaptasi aparat terhadap transisi regulasi pidana di Indonesia, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.
“Tersangka sudah mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan siap diedarkan di wilayah Bentian Besar. Ini peringatan bagi siapa saja, kami tidak akan memberi ruang sejengkal pun,” tegas IPTU Nelson Eddy Bojoh, Selasa (5/5/2026)
Di balik jeruji sel Mapolres Kutai Barat tempat S kini mendekam, tersisa sebuah pertanyaan besar: Siapa pemasok di atas S? Penyidik saat ini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. S seringkali hanyalah “kaki” dari gurita peredaran yang lebih besar yang memanfaatkan wilayah terpencil untuk bersembunyi.
IPTU Nelson menekankan bahwa keberhasilan ini bukanlah garis finish. Luasnya wilayah Kutai Barat membuat peran masyarakat menjadi krusial. Narkoba seringkali masuk melalui celah-celah minim pengawasan, dan tanpa keberanian warga untuk melapor, polisi hanya akan memadamkan api kecil sementara sumber kebakarannya tetap menyala.
“Ini adalah perang kita bersama demi menyelamatkan generasi muda,” ujar Nelson. Sebuah pernyataan klise, namun tetap relevan di tengah gempuran zat adiktif yang tak kenal kasta dan geografi.
Kini, sementara S menunggu persidangan, warga Bentian Besar bisa sedikit bernapas lega. Setidaknya, 13 paket maut itu tak sampai ke tangan anak-anak mereka. Namun, selama permintaan masih ada dan pemasok besar masih berkeliaran, kewaspadaan adalah harga mati.#JB

