
KANALBORNEO.COM, SENDAWAR-
Di Kutai Barat, narasi konflik agraria biasanya berakhir repetitif, masyarakat adat atau petani lokal berakhir di jeruji besi karena tuduhan mencuri di lahan sengketa. Namun, pekan ini, angin di Bumi Tanaa Purai Ngeriman berembus ke arah berbeda.
Senin (11/5/2026), penyidik Satreskrim Polres Kutai Barat resmi menahan BD, mantan Ketua Koperasi Sempeket Takaq Mitra Sawit (STMS).
Penahanan BD bukan sekadar perkara penggelapan biasa; ia adalah pintu masuk bagi sengketa lahan plasma seluas 530 hektare di Kampung Muara Siram yang telah membeku selama hampir satu dekade.
Penahanan BD ini, bermula dari laporan bernomor LP/138/XI/2025/SPK/KALTIM/RES KUBAR. BD diduga menjadi aktor yang memanipulasi hak atas lahan plasma yang seharusnya jatuh ke tangan warga sejak tahun 2018.
Selama ini, relasi antara masyarakat Muara Siram dan PT Teguh Swakarsa Sejahtera (PT TSS) adalah potret ketimpangan. Meski masyarakat telah memenangkan sengketa di meja hijau, mulai dari tingkat Banding, Kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) melalui Putusan MA Nomor 2/Pdt.PK/2017/PN.Sdw—hak mereka atas lahan di Blok A, B, C, dan D tetap tak kunjung nyata.

Yahya Tonang, Advokat yang mendampingi warga, menyebut situasi di Muara Siram sangat eksesif. Ia menyoroti fenomena di mana korporasi kerap menggunakan instrumen hukum untuk memidanakan warga yang memanen di lahan sengketa, sementara korporasi tetap melenggang melakukan aktivitas serupa tanpa hambatan.
”Pedang keadilan itu tidak boleh hanya tajam ke bawah. Kali ini, laporan masyarakatlah yang kami harap bisa mentersangkakan pihak korporasi,” ujar pria yang dijuluki ‘Master Beruk Kalimantan’ tersebut melalui wawancara daring.
Tonang tak main-main. Ia telah mengirimkan Legal Opinion (LO) kepada penyidik untuk mengembangkan penyidikan ke arah penyertaan tindak pidana (deelneming) oleh PT TSS. Baginya, penahanan BD adalah bukti equality before the law, namun proses ini belum tuntas jika “otak” di balik sengkarut lahan ini tidak tersentuh.
Langkah Polres Kutai Barat di bawah komando Kasat Reskrim AKP Khoirul Umam mendapat apresiasi sebagai bentuk keberpihakan pada masyarakat kecil di tengah semangat transformasi kepolisian.
Penyelidikan ini dianggap krusial karena berani menaikkan status kasus ke penyidikan dengan modal kuat, berupa keterangan saksi, surat, hingga keterangan ahli.
Ada kontradiksi yang ingin dipecahkan dalam kasus ini. Masyarakat menang secara hukum lewat Berita Acara Eksekusi lahan pada 20 Februari 2018, namun mereka kalah secara operasional di lapangan.

Penahanan BD diharapkan menjadi domino effect bagi akuntabilitas korporasi.
”Jarang kita dengar masyarakat melapor perusahaan bisa naik ke tahap penyidikan. Ini momentum,” tambah Tonang.
Ia pun mendesak agar lahan seluas 530 hektare tersebut disita secara hukum agar tidak ada lagi aktivitas panen sepihak oleh perusahaan.
“Biar adil, lahan wajib disita. Selama ini warga ditangkap kalau panen, sementara perusahaan leluasa. Sekarang, sama-sama tidak boleh makan dari lahan itu sampai semua terang benderang,” pungkasnya.
Dengan ditahannya BD, kini publik menunggu keberanian penyidik untuk menelusuri aliran “dosa” hingga ke jajaran manajemen korporasi. Apakah hukum benar-benar akan tegak lurus, atau kembali melandai saat menyentuh kursi kekuasaan perusahaan? Kita lihat saja.

