
KANALBORNEO.COM, JAKARTA-
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan dengan teliti sebelum mengurus pendaftaran tanah untuk pertama kalinya. Langkah ini penting dilakukan agar proses administrasi di Kantor Pertanahan setempat bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
Melalui edukasi di media sosial resminya, kementerian mengingatkan warga agar memastikan kembali kelengkapan berkas dari rumah. Dokumen utama yang wajib dibawa antara lain identitas diri seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta bukti kepemilikan atau riwayat tanah seperti Girik, Akta Jual Beli (AJB), atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
Selain itu, pemohon juga perlu menyertakan bukti pelunasan SPPT PBB tahun berjalan dan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat. Jika pengurusan diwakilkan, masyarakat wajib menyertakan surat kuasa resmi. Pihak ATR/BPN juga menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan loket konsultasi di Kantor Pertanahan terdekat jika membutuhkan informasi lebih detail mengenai kondisi tanah mereka.#Randy

