Jumat, 12 Juni 2026
TurboVPN WW

Siasat Akta Perdamaian di Kutai Barat, Kuasa Hukum Warga Desak Polisi Menjerat Korporasi Sawit

TurboVPN WW
Kuasa Hukum Warga Muara Siram Kecamatan Bongan, Yahya Tonang (Istimewa)

KANALBORNEO.COM, SENDAWAR-

Pusaran skandal dugaan penggelapan lahan sawit di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, memasuki babak krusial yang menguji taring penegak hukum. Setelah penyidik Polres Kutai Barat berhasil menyeret pengurus koperasi ke dalam jeruji besi, kini bidikan hukum mulai mengarah ke aktor yang diduga menjadi penikmat utama dari sengkarut ini, PT Teguh Swakarsa Sejahtera (PT TSS).

Kuasa Hukum Masyarakat Petani Plasma, Yahya Tonang, secara terbuka mendesak kepolisian untuk tidak berhenti pada lingkaran pengurus koperasi semata. Ia meminta penyidik segera menetapkan PT TSS sebagai tersangka baru melalui skema penyertaan tindak pidana (deelneming).

Bagi masyarakat petani, menersangkakan Ketua Koperasi Sempeket Takaq Mitra Sawit barulah pucuk dari gunung es. Berdasarkan teori hukum dan Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pertanggungjawaban korporasi, tanggung jawab pidana (toerekenbaarheid) sepatutnya menjerat pihak perusahaan yang diduga kuat ikut merancang dan membiarkan hak-hak normatif petani plasma digelapkan demi keuntungan sepihak.

“Ini sudah terang benderang. Ada implikasi bahwa PT TSS bertindak sebagai penikmat lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHP. Buktinya, hingga saat ini lahan tersebut masih dikuasai dan dipanen oleh PT TSS selama delapan tahun lamanya,” ujar Yahya Tonang kepada Kanalborneo.com, Jumat (12/6/2026).

Konflik agraria ini sebetulnya menyimpan sejarah panjang yang melelahkan bagi masyarakat adat dan petani plasma di Kutai Barat. Jauh sebelum pidana ini diproses, warga harus terseok-seok di meja hijau melalui gugatan perdata wanprestasi demi merebut kembali tanah mereka.

Kemenangan mutlak sebenarnya sempat berada di tangan warga setelah melalui proses peradilan yang berliku hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Garis waktu legalitas itu bermula dari Putusan PN Kutai Barat Nomor 20/Pdt.G/2014/PN.Sdw pada Juli 2015, yang kemudian dikuatkan oleh Putusan Banding PT Samarinda Nomor 123/PDT/2015/PT. SMR di akhir tahun yang sama.

Perjuangan berlanjut ke Jakarta, di mana Mahkamah Agung menolak kasasi perusahaan melalui Putusan Nomor 1436/K/PDT/2016, dan dipertegas kembali lewat penolakan Peninjauan Kembali (PK) melalui Putusan Nomor 2/Pdt.PK/2017/PN.Sdw.

Rentetan kemenangan di atas kertas itu mewujud nyata pada 20 Februari 2018. Saat itu, juru sita Pengadilan Negeri Kutai Barat melakukan Pelaksanaan Paksa (Eksekusi) atas lahan perkebunan PT TSS seluas 530 hektare—termasuk di dalamnya hak atas lahan milik Supri Cs seluas 117 hektare.

Namun, korporasi tidak tinggal diam melihat asetnya lepas. Hanya berselang hampir dua bulan pasca-eksekusi, tepatnya pada 16 April 2018, PT TSS meluncurkan manuver hukum yang janggal, mengajukan Gugatan Perlawanan (derden verzet). Sesuatu yang dinilai menabrak kelaziman hukum acara perdata, sebab gugatan perlawanan semestinya dilayangkan sebelum eksekusi dilaksanakan, bukan setelah lahan resmi dikuasai warga.

Kejanggalan terbesar justru tidak terjadi di ruang sidang, melainkan dalam kesepakatan di bawah tangan. Alih-alih bertarung argumen secara terbuka untuk membuktikan hak masing-masing, PT TSS dan pengurus Koperasi Sempeket Takaq justru memilih jalan damai yang kilat.

Kedua belah pihak bersekongkol menelurkan Akta Perdamaian (van dading) Nomor 17/Pdt.Bth/2018/PN.Sdw pada 24 Mei 2018. Di dalam akta tersebut, PT TSS menggelontorkan uang kompensasi sebesar Rp2.150.000.000 kepada pengurus koperasi. Sebagai gantinya, lahan masyarakat seluas 530 hektare yang baru saja dimenangkan warga “ditukarkan” kembali untuk dikuasai penuh oleh perusahaan.

Transaksi bernilai miliaran rupiah ini dilakukan secara sepihak dan senyap. Pengurus koperasi dengan sengaja melangkahi Rapat Anggota yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam struktur koperasi, sekaligus tanpa meminta izin atau memberi tahu masyarakat selaku pemilik sah lahan.

Langkah lancung inilah yang akhirnya menyeret Ketua Koperasi Sempeket Takaq sebagai tersangka penggelapan di Polres Kutai Barat setelah dilaporkan oleh kelompok Supri Cs.

Kendati demikian, Yahya Tonang menegaskan bahwa dalam konstruksi hukum pidana, kejahatan rasuah dan penggelapan aset skala ini tidak mungkin berdiri tunggal. Harus ada pihak yang memberi dan ada pihak yang menikmati dari hasil tukar-menukar barang dalam Akta Perdamaian tersebut.

Kini, bola panas berada di tangan penyidik Polres Kutai Barat. Publik dan masyarakat sipil menanti, apakah kepolisian memiliki keberanian institusional untuk menyentuh jajaran manajemen PT Teguh Swakarsa Sejahtera, atau membiarkan kasus ini menguap di tingkat hilir.

“Saat ini masyarakat ingin membuktikan, apakah benar adagium Hukum Adalah Panglima itu nyata di bumi Kutai Barat, ataukah hukum kita masih tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” pungkas Yahya.#DN

TurboVPN WW

Berita Terkait

TurboVPN WW

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TurboVPN WW

Baca Juga