
KANALBORNEO.COM, SENDAWAR-
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mempercepat legalitas aset masyarakat dengan melaksanakan kegiatan jemput bola. Kali ini, Tim Satgas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menggelar sosialisasi Tahun Anggaran 2026 yang dipusatkan di Kampung Sekolaq Joleq, Kecamatan Sekolaq Darat.
Kegiatan penyuluhan ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam kepada warga mengenai pentingnya sertifikasi tanah. Melalui program PTSL, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah milik masyarakat agar terhindar dari potensi sengketa di masa depan.
Dalam pertemuan tersebut, tim teknis memaparkan secara rinci mengenai tahapan pendaftaran, mulai dari pengumpulan berkas yuridis hingga prosedur lapangan. Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah kewajiban masyarakat dalam memasang tanda batas atau patok pada lahan masing-masing sebelum pengukuran dilakukan.
“Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya sertifikasi tanah guna memberikan kepastian hukum. Tim kami menjelaskan detail mengenai tahapan pendaftaran, persyaratan berkas, hingga pentingnya pemasangan tanda batas,” ujar perwakilan tim sosialisasi di hadapan warga Sekolaq Joleq.
Pihak Kantor Pertanahan juga menegaskan bahwa keberhasilan program strategis nasional ini sangat bergantung pada partisipasi aktif warga. Sinergi antara petugas di lapangan dan keterbukaan informasi dari masyarakat menjadi kunci utama agar target pendaftaran tanah yang lengkap dan akurat di seluruh wilayah Kutai Barat dapat segera terwujud.

