
KANALBORNEO. COM, PONTIANAK-
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperketat pengawasan terhadap perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) guna menekan risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah preventif ini menjadi fokus utama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat, terutama di wilayah rawan kebakaran.
​Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan komitmen tersebut saat menghadiri Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla Tahun 2026 di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kamis (16/04/2026). Ia menyatakan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan setiap pemegang hak atas tanah menjalankan kewajibannya dalam menjaga lahan yang mereka kelola.
​Dalam arahannya, Wamen Ossy mengingatkan perusahaan-perusahaan pemegang konsesi HGU skala besar agar tidak lepas tangan terhadap komitmen yang telah disepakati sejak awal pengelolaan lahan. Perusahaan diwajibkan memiliki sistem deteksi dini dan sarana prasarana yang memadai untuk membantu mengatasi titik api, baik di dalam maupun di sekitar area konsesi mereka.
​”Kementerian ATR/BPN akan terus mendukung upaya ini demi kemaslahatan masyarakat. Kami mengingatkan perusahaan untuk melaksanakan komitmen dalam membantu mengatasi karhutla,” ujar Ossy. Sinergi antara pemerintah dan sektor swasta ini diharapkan dapat meminimalisir dampak kabut asap yang kerap merugikan kesehatan dan ekonomi masyarakat setiap tahunnya.#

