
KANALBORNEO.COM,JAKARTA-
Upaya menutup ruang gerak mafia tanah terus diperkuat lewat transformasi digital dan percepatan legalisasi aset. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengoptimalkan penggunaan sertifikat elektronik untuk menghadirkan proses pengurusan tanah yang lebih transparan, efisien, dan minim risiko manipulasi berkas.
​Langkah ini tidak hanya menyasar tanah milik warga, tetapi juga memberikan perlindungan hukum khusus bagi tanah wakaf dan tempat ibadah. Kepastian status hukum atas lahan ibadah dan fasilitas umum menjadi prioritas demi meminimalkan potensi sengketa di tengah masyarakat.
​Selain itu, penguatan program Reforma Agraria ditargetkan mampu mendorong pemerataan ekonomi dan mendukung ketahanan pangan nasional. Lewat kepemilikan sertifikat yang sah dan sistem digital terpadu, masyarakat memiliki akses hukum yang kuat atas tanah mereka sekaligus mendorong kesejahteraan yang lebih merata hingga ke tingkat daerah.#

