
KANALBORNEO.COM, SAMARINDA — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda mendadak senyap, Kamis (22/10). Harapan Dr. dr. Ritawati Sinaga, MSi, untuk bisa menghirup udara bebas seketika pupus. Di hadapan Majelis Hakim, tangis mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat itu akhirnya pecah tak terbendung.
Vonis telah dijatuhkan. Ritawati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Hukuman selama 2 tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan resmi disematkan di pundaknya.
Namun, di balik palu hakim yang diketok, ada satu celah kepedihan dan ironi besar yang menyita perhatian: fakta persidangan secara terang-benderang mengungkap bahwa Ritawati sama sekali tidak menikmati serupiah pun dari aliran dana proyek yang diperkarakan.
Jerat Administrasi di Balik Proyek Mangkrak
Perkara yang menyeret Ritawati bermula dari Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit (RS) Bekokong Tahap I di Kecamatan Jempang, di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2024. Proyek vital bagi masyarakat tersebut pada akhirnya berujung mangkrak dan meninggalkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit, yakni mencapai Rp4.168.554.186,72 (Rp4,1 miliar).
Posisi Ritawati sebagai Kepala Dinas Kesehatan mengharuskannya merangkap peran ganda sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Posisi administratif inilah yang pada akhirnya menjadi bumerang hukum.
Majelis Hakim yang diketuai Radityo Baskoro SH MKn dengan Hakim Anggota Nur Salamah SH dan Risa Sylvya Noerteta SH MH, menilai unsur Dakwaan Subsidair terhadap Ritawati telah terbukti. Konsekuensinya, ia harus menanggung pertanggungjawaban pidana meskipun secara faktual kantongnya bersih dari aliran dana rasuah tersebut.
Perbandingan Vonis dengan Sang Kontraktor
Jika Ritawati harus menerima kenyataan pahit tanpa menikmati hasil kejahatan, nasib berbeda dialami oleh terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni Suharto.
Selaku Direktur Utama PT Bumalindo Prima Abadi (BPA) sekaligus perwakilan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT BPA dan CV Karya Sukses—perusahaan yang menggarap fisik proyek—Suharto dijatuhi hukuman yang lebih berat oleh pengadilan:
Pidana Pokok: 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.
Uang Pengganti: Suharto dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp316.359.246,00. Setelah dikurangi pengembalian senilai Rp70 juta, ia masih harus menanggung sisa kerugian negara sebesar Rp246.359.246,00.
Ancaman Tambahan: Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, ia diganjar tambahan pidana penjara selama 6 bulan.
Sikap “Pikir-Pikir” dari Para Pihak
Menghadapi putusan majelis hakim yang menutup babak persidangan tingkat pertama ini, baik kubu terdakwa maupun pihak penuntut umum belum mengambil langkah hukum lanjutan.
Melalui tim penasihat hukum masing-masing—Arjuna Ginting SH MH yang mendampingi Ritawati, serta Abdul Rahim SH MH yang mendampingi Suharto—kedua belah pihak menyatakan pikir-pikir.
Sikap serupa turut diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salma Adilah SH dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat yang hadir mengawal jalannya sidang putusan tersebut.
Kasus RS Bekokong kini menyisakan catatan tersendiri mengenai beratnya pertanggungjawaban hukum bagi pemegang kebijakan di lini birokrasi, di mana garis antara kelalaian administratif dan tindak pidana korupsi kerap menjadi ujian terberat bagi para pengabdi negara di daerah.#LK

