
KANALBORNEO. COM, SENDAWAR-
Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat menggelar rapat pembahasan terkait lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Putra Bongan Jaya, bertempat di ruang rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat. Kegiatan ini dipimpin oleh jajaran Kantor Pertanahan dan dihadiri oleh Tim Panitia B, perwakilan perusahaan, serta unsur terkait lainnya.
Rapat dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan administrasi dan verifikasi dalam proses penanganan dan evaluasi lahan HGU. Pembahasan difokuskan pada pencocokan data yuridis dan data fisik bidang tanah, termasuk kesesuaian dokumen perizinan, peta bidang, serta kondisi aktual di lapangan.
Dalam forum tersebut, masing-masing pihak menyampaikan paparan serta klarifikasi atas data yang dimiliki guna memastikan proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim Panitia B juga melakukan penelaahan terhadap aspek teknis pertanahan, sebagai dasar dalam pengambilan keputusan dan tindak lanjut yang diperlukan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat menyampaikan bahwa rapat ini merupakan wujud komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan tanah, sekaligus memastikan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kutai Barat.
“Melalui pembahasan ini, kami memastikan seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Koordinasi yang baik antara Kantor Pertanahan, Tim Panitia B, dan pihak perusahaan menjadi kunci dalam penyelesaian setiap tahapan,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya rapat pembahasan ini, diharapkan proses penanganan lahan HGU PT Putra Bongan Jaya dapat berjalan efektif, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat yang optimal bagi para pihak dan masyarakat sekitar.

