
KANALBORNEO.COM, JAKARTA
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus memperkuat sinergi lintas instansi guna memangkas birokrasi layanan publik di sektor pertanahan. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi menandatangani Surat Edaran Bersama terkait percepatan verifikasi dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan di daerah.
Melalui kebijakan tersebut, proses verifikasi dan validasi BPHTB kini ditetapkan memiliki batas waktu maksimal tiga hari. Langkah strategis ini diberlakukan secara khusus untuk mendukung percepatan pelayanan peralihan hak atas tanah agar dapat berlangsung jauh lebih cepat, transparan, dan efisien.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengatasi berbagai hambatan administratif yang kerap menjadi kendala di tingkat daerah, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara lebih optimal tanpa hambatan birokrasi yang berlarut-larut.#Aisyah

