
KANALBORNEO.COM, JAKARTA-
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen menghadirkan layanan publik yang semakin cepat, mudah, dan transparan bagi masyarakat. Salah satu terobosan penting yang dihadirkan adalah percepatan proses pengurusan peralihan hak atas tanah yang kini ditargetkan dapat selesai secara maksimal dalam waktu 10 hari kerja.
Melalui alur pelayanan yang semakin jelas dan terukur, masyarakat kini tidak perlu lagi merasa khawatir proses pengurusan dokumen pertanahan akan memakan waktu lama. Setiap tahapan dirancang secara sistematis dari awal pendaftaran hingga dokumen tuntas diterbitkan, sehingga memberikan kepastian waktu dan hukum yang nyata bagi pemohon.
Komitmen pelayanan prima ini terus disosialisasikan secara luas kepada publik. Jajaran satuan kerja di berbagai daerah, termasuk Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat, turut mendukung penuh implementasi layanan cepat ini agar masyarakat dapat menikmati kemudahan pengurusan pertanahan yang modern, profesional, dan terpercaya.#Randy

