Senin, 20 April 2026
TurboVPN WW

Ironi di Tenggarong, Pasangan Lansia Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen 12 Tahun Silam.

TurboVPN WW
Kuasa Hukum Tersangka, Yahya Tenang Tongqing, Pengacara berjuluk “Master Beruk Kalimantan”. (Foto : Dok Pribadi Yahya Tenang Tongqing)

KANALBORNEO. COM, KUTAI KARTANEGARA. 

Sebuah peristiwa hukum yang mengundang keprihatinan mendalam terjadi di Kutai Kartanegara. Sepasang suami-istri lanjut usia, JH (66) dan RD (59), kini harus berhadapan dengan status hukum sebagai tersangka.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/6/IV/RES.1.9./2026/Reskrim dan S.Tap.Tsk/7/IV/RES.1.9./2026/Reskrim yang diterbitkan oleh kepolisian Kutai Kartanegara.Keduanya disangkakan melanggar Pasal 264 atau Pasal 263 KUHP (UU No. 1/1946) atau Pasal 394 atau Pasal 391 UU No. 1/2023 terkait dugaan pemalsuan surat atau keterangan palsu dalam akta otentik.

Kasus ini merujuk pada peristiwa yang disebut terjadi di Jalan Udang RT 23 antara November hingga Desember 2013, namun baru dilaporkan dan diketahui pada 10 Januari 2025.

Kuasa hukum tersangka, Yahya Tonang Tongqing, mengungkapkan keheranannya atas penetapan tersebut. Ia menilai tuduhan ini sangat janggal mengingat kondisi kliennya.

“Klien saya, Sdr. JH, adalah seorang yang buta huruf, sementara istrinya hanyalah ibu rumah tangga biasa. Bagaimana mungkin mereka bisa melakukan pemalsuan dokumen yang begitu kompleks?” ujar Tonang.

Persoalan ini bermula dari laporan SL ke Polsek Tenggarong pada Februari 2025. SL menyangkal keabsahan kwitansi penjualan lahan serta dokumen tanah yang ditandatanganinya sendiri sekitar 12 tahun yang lalu. Ia berdalih bahwa tanda tangan dalam dokumen-dokumen tersebut telah dipalsukan oleh JH dan RD.

Namun, pihak kuasa hukum mengklaim telah menyerahkan bukti pembanding yang menunjukkan bahwa tanda tangan SL dalam dokumen tersebut identik dengan aslinya. Sayangnya, bukti tersebut dirasa tidak digubris oleh penyidik.

Keanehan kasus ini semakin mencuat setelah muncul keterangan dari petugas kecamatan. Menurut mereka, proses penerbitan surat tanah atas nama RD pada tahun 2013 telah melalui prosedur resmi, diawali dengan permohonan resmi. Dilakukan pengukuran lapangan oleh petugas kelurahan dan kecamatan. Ditandatangani oleh para saksi batas dan pejabat berwenang.

“Ini tidak masuk akal. Ke mana saja pelapor selama 12 tahun ini jika merasa tidak pernah menjual tanah atau menerima uang?” tambah Tonang.

Di sisi lain, pihak JH telah melaporkan balik SL ke Polres Kutai Kartanegara atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Berdasarkan pengukuran ulang, tanah yang dijual SL kepada JH pada 2013 ternyata diduga kuat merupakan bagian dari tanah milik JH sendiri.

Dengan kata lain, JH diduga ditipu untuk membeli tanah yang sebenarnya sudah menjadi haknya.

Selain itu, SL juga dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan saksi batas tanah demi melegitimasi klaimnya, padahal para saksi menyatakan batas tanah SL tidak mencapai lokasi yang disengketakan.

Meski saling lapor, pihak JH justru lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka di tingkat Polsek.

Menanggapi hal ini, Yahya Tonang yang akrab disapa “Master Beruk Kalimantan” ini mendesak agar Polres Kutai Kartanegara segera memproses laporan balik mereka agar fakta menjadi terang.

Sebagai langkah nyata, tim hukum berencana mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus di Polda Kalimantan Timur pada Senin, 20 April 2026.

“Kami akan memperdebatkan status tersangka ini dalam gelar perkara. Harapan kami besar agar perkara ini bisa dihentikan atau SP3 demi keadilan bagi kedua lansia ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari para pihak.#YT.

 

TurboVPN WW

Berita Terkait

TurboVPN WW

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TurboVPN WW

Baca Juga