Minggu, 25 Oktober 2026
TurboVPN WW

Kantor Pertanahan Kutai Barat Ingatkan Masyarakat: Urusan Pajak BPHTB dan PPh Bukan Wewenang ATR/BPN

TurboVPN WW

KANALBORNEO.COM,SENDAWAR-

Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Barat (Kantah Kubar) mengimbau masyarakat untuk memahami pembagian wewenang dalam proses peralihan hak atas tanah dan bangunan. Salah satu poin krusial yang perlu diperhatikan adalah pemenuhan kewajiban perpajakan, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Penghasilan (PPh).

​Melalui informasi resmi Kementerian ATR/BPN, ditegaskan bahwa pengurusan dan pemungutan BPHTB serta PPh bukan merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN, melainkan sepenuhnya berada di bawah ranah instansi perpajakan terkait.

​Imbauan ini disampaikan agar masyarakat tidak lagi keliru atau tertukar dalam memahami alur pengurusan administrasi pertanahan dan kewajiban fiskal mereka. Pemahaman yang tepat diharapkan dapat memperlancar proses pelayanan publik di bidang pertanahan.

​Langkah edukasi ini sejalan dengan komitmen transformasi pelayanan publik yang lebih transparan, profesional, dan terpercaya menuju pelayanan kelas dunia, serta mendukung Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.*

TurboVPN WW

Berita Terkait

TurboVPN WW

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TurboVPN WW

Baca Juga