
KANALBORNEO. COM- SENDAWAR.
Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan dan guna menegakkan hukum peraturan pajak daerah serta mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), UPTD PRRD Samsat Kutai Barat bekerjasama dengan Satlantas Polres Kubar,Dinas Perhubungan dan PT Jasa Raharja serta Bapenda Kubar, menggelar razia penertiban pajak kendaraan.Operasi digelar selama dua hari, Selasa (15/4/2024) dan Rabu ( 16/4/2025).
Operasi di di pusat di dua titik yakni di Jalan Sendawar Raya tepatnya didepan Kantor Samsat Pembantu Melak, Kelurahan Melak Ulu, Kecamatan Melak dan di depan Gedung Olah Raga ( GOR) Desnan kelurahan Barong Tongkok kecamatan Barong Tongkok.
Adapun sasaran penertiban kali adalah Pajak dan Kelengkapan Berkendara. Utamanya, menyasar pada Pemeriksaan masa berlaku pajak kendaraan dan STNK, Cek SIM dan kelengkapan surat kendaraan luar daerah (non-KT), Pemeriksaan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Sosialisasi pentingnya helm standar SNI dan tertib administrasi berkendara.
Operasi penertiban pajak ini terjaring Kendaraan Bermotor sebanyak 187 unit terdiri dari kendaraan roda 2 117 unit,dan kendaraan roda 4 69 unit dan kendaraan roda 6 1 unit.
“Kendaraan bermotor ditindak sebanyak 59 unit kendaraan dengan rincian 45 unit kendaraan roda dua dan 14 unit kendaraan roda empat yang ditindak,” terangnya Kamis ( 17/4/2025)
Kendaraan bermotor yang dilakukan penindakan dengan cara ditahan 4 unit, STNK ditahan 5 unit, dan SIM yang ditahan 7 unit. Jadi total pelanggaran yang ditahan sebanyak 16 pelanggaran.
Sementara itu wajib pajak yang bayar langsung di Samsat Pembantu Melak melalui E-Samsat. Di antaranya roda 2 16 unit, roda 4 9 unit. Totalnya  sebanyak 25 unit dengan jumlah pembayaran Rp 33.744.852.
Notis pajak yang ditahan untuk bayar di Samsat Kutai Barat, yakni roda 2 18 unit, roda 4 6 unit. Sehingga jumlahnya 24 unit.
Sedangkan yang terjaring non plat KT kendaraan roda 2 satu unit roda 4, empat unit.
“Kami harap kegiatan ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak dan tertib administrasi kendaraan. Ini penting untuk keselamatan dan peningkatan PAD, “harapnya.
Pada kesempatan ini kepala UPTD PPRD Samsat Kubar menghimbau masyarakat untuk manfaatkan pemutihan pajak segera membayar tunggakan pajak kendaraan mereka.
“Pembayaran bisa langsung ke Samsat Barong Tongkok, Samsat Pembantu Melak, Samsat Pelita, maupun melalui E-Samsat atau Payment Point Bankaltimtara, ” tandasnya.
Penulis : Lie