
KUTAI BARAT- Majelis hakim Pengadilan Negeri Kubar menjatuhkan vonis bebas terhadap Terdakwa ET dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Kutai Barat, Rabu ( 14/5/2025).
Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Firmansyah Roni menyatakan Terdakwa ET tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan satu dan dakwaan alternatif JPU.
“Oleh karena itu membebaskan Terdakwa ET dari seluruh dakwaan JPU dan memulihkan nama baik Terdakwa ET dan memulihkan harkat dan martabatnya,”ucapnya.
Vonis ini majelis Hakim PN Kubar diputuskan dalam kaitan perkara dugaan pemalsuan surat tanah, bukan dalam kaitan kepemilikan lahan tersebut.

Terpisah Penasihat Hukum Terdakwa Yahya Tonang menyambut positif vonis bebas kliennya.Kami berterima kasih kepada tim kejaksaan yang kami anggap sudah sangat profesional.
” Tapi didalam persidangan adalah fakta,harapannya kedepan kita tetap solid bersama-sama memperjuangkan keadilan,” tegasnya.
Vonis bebas Terdakwa ET juga disambut gembira keluarga Terdakwa
Penulis : LIE