
SENDAWAR-
Maraknya tambang emas dan batu bara illegal di Kabupaten Kutai Barat mengilanya tambang ilegal tidak hanya di daratan, bahkan hingga ke tengah sungai Kelian pun ditambang, penambangan emas ilegal menggunakan puluhan alat berat dan zat kimia Merkuri kondisi ini sangat mengkhawatirkan.
Tak ingin kerusakan hutan dan potensi Merkuri cemari sungai, Aliansi Penyelamatan Hutan Kutai Barat ( APHKB) dan Sempekat Linggang serta beberapa organisasi lainnya menggelar aksi damai tolak tambang emas dan batu bara illegal.bertempat di Lapangan Sari Jaya Linggang Bigung, Senin( 2/6/2025).
Koordinator Aksi Damai, Fredy T Lone menuturkan alasan menolak tambang illegal ini karena memang akibat aktivitas ini tidak ada kontribusi bagi keuangan daerah.
“Akibat tambang ilegal ini telah jatuh korban, hingga meninggal dunia akibat kecelakaan yang libatkan angkutan tambang ilegal, “ujarnya.

Lalu sekarang ada lagi penambangan emas ilegal menggunakan bahan kimia berbahaya Merkuri,ini yang sangat masayarakat tolak.
“Oleh sebab itu kami menolak tambang illegal apapun namanya, ” tegasnya.
Sementara itu Kepala Adat Kecamatan Linggang Bigung, Yu Elvin Berry mengaku miris yang bekerja ilegal ini justru orang dari luar Kecamatan Linggang Bigung, banyak dari luar yang bekerja di tambang emas, masyarakat lokal hanya jadi penonton kalaupun ada tidak seberapa.
“Suatu saat ada bencana terjadi di kawasan tersebut akibat penambangan ilegal, yang kena dampak adalah masyarakat lokal, mereka justru tidak kena dampak, ” imbuhnya.
Kepala Adat Kecamatan berharap masyarakat berusahalah dengan bijak.
” Kalau dulu masyarakat berusaha mencari emas skala kecil kami tidak repot, tetapi setelah gunakan alat- alat berat seperti excavator ini sangat terasa dampak kerusakan lingkungan,” ucapnya.
Terpisah Kabag Penataan dan Penaatan Perhitungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, DLH Kubar, Maharan menilai tambang ilegal berdampak buruk bagi masyarakat, sudah barang tentu tidak memiliki izin, tidak ada pajak yang masuk ke daerah dan juga minum serapan tenaga kerja, hanya orang- orang tertentu saja yang menikmatinya.
“Kami harap agar tambang ilegal bisa dihentikan, dan kami mendorong agar mengurus izin agar legal, sehingga ada kewajiban mereka bisa terpenuhi, sehingga bisa meminimalisir dampak negatif, ” tegasnya.
Pelaku tambang ilegal ini melanggar UU Nomor 32 tahun 2009, yakni tidak memiliki izin lingkungan, pencemaran, perusakan. Dan PP nomor 22 tahun 2021 tidak ada AMDAL/ UKL- UPL, limbah B3 tidak dikelola serta UU nomor 3 tahun 2020 ( Minerba) tidak memiliki IUP/ IPR, Pertambangan tanpa izin.
Pada kesempatan yang sama, Sekjen APHKB, Alsiyus tambang ilegal ini tidak dampak positif bagi daerah, hanya segelintir orang yang merasakan dampaknya. Selain itu tambang ilegal ini ada upaya pihak- pihak yang tidak bertanggung jawab agar Kubar tidak kondusif.
” Ada pihak- pihak yang sengaja mengadu domba, bekerja illegal mereka buat image seolah- olah dapat restu dari Bupati Kutai Barat padahal itu tidak benar dan tidak hal seperti itu, ” tegasnya.
Ketua Umum TGM tersebut juga menyebutkan berdasarkan data saat ini ada setidaknya 12 juta metrik ton batu bara yang keluar dari Kubar tapi tidak ada dampak positif bagi masyarakat Kubar. Oleh karena pihaknya dorong perubahan sistem, agar melakukan penambangan legal.
“Sekarang muncul trend baru, yakni tambang emas, perlu kita ketahui jika penambangan masyarakat skala kecil, kita tidak repot itu usaha masyarakat, tetapi kalau gunakan alat berat secara besar-besaran dan gunakan merkuri dalam jumlah yang banyak itu sangat berbahaya, ” ucapnya.
Ia menambah aktivitas ini tentu saja mengancam keberlangsungan masyarakat yang mencari nafkah secara tradisional.
“Belum lagi dampak pencemaran merkuri di sungai Kelian kemudian sungai Mahakam, yang sangat berdampak bagi kesehatan, tambang ilegal ini berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat Kutai Barat, karena masyarakat Kutai Barat erat kaitan hidup dengan alam, jika alam rusak,,bagaimana kita hidup ke depan, ” imbuhnya.
Aksi Damai ditutup dengan 3 poin Pernyataan Sikap Masyarakat Kutai Barat.
Pertama minta Gubernur Kalimantan Timur segera menutup
tambang emas illegal, karena diduga memakai bahan kimia atau racun Merkuri yang akan mengkontaminasi ikan-
ikan di sungai Mahakam, mulai dari Sungai Kelian -Muara Kelian- Long Iram – Melak -Kecamatan Muara Pahu-
kecamatan Penyinggahan, bahkan hingga ke beberapa wilayah di sepanjang sungai Mahakam, termasuk
kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda yang merupakan ibu kota provinsi Kalimantan timur serta berakhir dimuara Sungai Mahakam.
Dampak dari racun atau bahan kimia Merkuri ini, ketika ikan makan makanan yang terkontak Merkuri, maka dalam tubuh ikan juga akan mengandung Merkuri, yang kemudian ikan dikonsumsi masyarakat sepanjang sungai mahakam, akibatnya warga yang tinggal disepanjang
sungai Mahakam akan mengalami gangguan kesehatan
antara lain kerusakan otak dan sistim syaraf, kelumpuhan, kehilangan penglihatan,
pendengaran, gangguan mental. Puluhan ribu orang
akan menjadi korban termasuk anak yang baru lahir akan cacat sejak lahir.
Cukuplah tragedi MINAMATA di Jepang tahun 1950 –
1960. Jangan sampai terjadi tragedi MINAMATA kedua di Kaltim.
Kedua mohon Bapak Gubernur Kalimantan Timur,juga segera menutup tambang emas illegal dan batu bara illegal,
yang cuma merusak lingkungan dan akses jalan Nasional, jalan Provinsi dan jalan Kabupaten, tambang batu bara
tidak ada dampak positif bagi pembangunan daerah
kabupaten Kutai Barat dan untuk masyarakat Kutai Barat serta tidak menghasilkan devisa untuk negara.
Ketiga mohon Bapak Gubernur Kalimantan Timur dan
Forum Komunikasi Perangkat Daerah segera menindak tambang emas illegal dan tambang batu bara illegal ,karena sangat meresahkan masyarakat Kutai Barat.
Penulis : Lie
gm47zo