
KANALBORNEO. COM, SENDAWAR-
Persoalan sengketa lahan antara warga Kampung Linggang Marimun RN versus PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM), berujung tiga laporan polisi oleh RN terhadap RY dan PT BISM terkait dugaan penyerobotan lahan. Penetapan RN sebagai tersangka oleh Penyidik ramai di media massa diisukan dianggapnya sebagai bentuk kriminalisasi serta ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Terkait hal tersebut, Warga yang disebut bersengketa, Riya angkat bicara sehubungan dengan pemberitaan miring yang beredar di media lewat pernyataan yang mengaku sebagai pengacara warga Kampung Linggang Marimun. Pengacara berinisial RA terkait mengenai konflik lahan yang dikaitkan dengan PT. BISM dan seolah-olah mewakili seluruh warga belum menerima pembebasan lahan.
“Saya secara pribadi selaku warga Linggang Marimun tidak merasa kalau saudara RA sebagai Pengacara semua warga Linggang Marimun,” tegas Riya. Selasa (2/12/2025).
Lanjut Riya, Ia juga telah menerima pembebasan lahan dari PT BISM sebagaimana kesepakatan yang telah ditandatangani. Proses pembayaran dilakukan secara resmi, disaksikan oleh pihak terkait, dan saya menerima sepenuhnya tanpa ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
“Tidak benar bahwa seluruh warga merasa dirugikan. Saya adalah salah satu pemilik lahan yang haknya sudah diselesaikan secara baik oleh perusahaan,” ungkap Riya.
Oleh karena itu sangat tidak tepat jika ada pemberitaan yang menampilkan bahwa semua warga berada dalam posisi yang sama dan belum menerima haknya.
“Saya keberatan jika nama masyarakat digunakan untuk mendukung narasi yang tidak sepenuhnya menggambarkan fakta,” sesalnya.
Aspirasi atau keluhan sebagian pihak adalah hak mereka, namun tidak boleh digeneralisasi menjadi seolah-olah persoalan dialami seluruh warga. Riya mengapresiasi Polres Kutai Barat yang telah menangani laporan sesuai prosedur tanpa memihak salah satu pihak.
“Saya tidak merasa ditekan, diintimidasi, maupun diabaikan oleh pihak Kepolisian. Proses hukum berjalan objektif, profesional, dan proporsional, ” tandas Riya.
Riya menambahkan menghormati pihak yang masih memiliki keberatan terhadap perusahaan, tetapi keberatan tersebut tidak boleh dijadikan dasar untuk menyerang citra Polri ataupun memunculkan opini bahwa Polri berpihak kepada pihak tertentu.
Terpisah, KTT PT BISM, Siswandi mengatakan terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya warga yang belum menerima hak pembebasan lahan dan menuding bahwa PT. BISM tidak menjalankan kewajiban.
“PT BISM telah melaksanakan proses pembebasan lahan secara legal, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan baik di Area Penggunaan Lain ( APL) dan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK),” tegasnya.
Semua tahapan mulai dari pendataan lahan, verifikasi kepemilikan, musyawarah ganti rugi, Kompensasi tanam tumbuh atau tali asih hingga penyerahan pembayaran dilakukan secara administratif dan disaksikan oleh pihak terkait.
Sejumlah penerima hak telah menerima pembayaran pembebasan lahan dengan baik. Salah satunya adalah Ibu Riya, warga Linggang Marimun, yang telah menandatangani dokumen pembebasan lahan, telah menerima pembayaran sesuai kesepakatan, dan menyatakan secara sadar bahwa proses berlangsung tanpa tekanan dari pihak manapun.
Siswandi menambahkan Oleh karena itu, tidak tepat jika diberitakan seolah-olah seluruh warga belum menerima hak pembebasan lahan. Kami memahami bahwa masih ada sebagian pihak yang memiliki keberatan terkait pembebasan lahan tersebut terlebih di area Kawasan Bududaya Kehutanan (KBK) namun hal tersebut tidak dapat digeneralisasi menjadi keadaan seluruh masyarakat.
“PT BISM tidak menghalangi keluhan atau keberatan dari pihak mana pun, namun perbedaan pendapat dan proses penyelesaian harus dilakukan berdasarkan fakta, data, dan mekanisme hukum bukan melalui narasi yang dapat menyesatkan publik, ” harapnya.
Kami menghormati proses hukum di Polres Kutai Barat dan selalu siap memberikan keterangan, dokumen, dan data pendukung apabila diperlukan.
Kami menegaskan bahwa PT BISM tidak mempengaruhi maupun mengintervensi proses penegakan hukum dalam bentuk apa pun.
“Bahwa sejauh ini Manajemen PT BISM sudah melakukan pembebasan lahan di Kampung Linggang Marimun sudah sesuai dengan SOP Perusahaan baik di area APL maupun KBK, ” tandasnya.
Hal senada diungkap team pembebasan lahan atau Land aqcuisition PT BISM, Henri Sinaga bahwa sejauh ini apabila ada yang kurang sesuai dengan system pembebasan lahan yang dilakukan.
“Silahkan menempuh jalur hukum,” tutupnya.#Jm


“QQ88 – Sân chơi cá cược đẳng cấp châu Á, bảo mật cao, nạp rút nhanh 24/7. Hàng trăm game hấp dẫn từ casino, nổ hũ, đá gà đến thể thao đang chờ bạn khám phá.”
Jun88 là trang hỗ trợ cập nhật link vào Jun88 nhanh và an toàn, cung cấp thông tin hướng dẫn cần thiết cho người chơi. Nền tảng hoạt động hợp pháp theo giấy phép Curaçao và sử dụng bảo mật SSL 128-bit. Nội dung trên website chỉ mang tính tham khảo, vì vậy hãy truy cập đúng link chính thức để đảm bảo trải nghiệm tốt nhất.
88vinchat isn’t bad honestly. I’ve won more than I’ve lost, which is always a plus. Give vinchat a try and see what you think.