Kamis, 18 Juni 2026
TurboVPN WW

Saling Tangkis Argumen di Praperadilan, Kuasa Hukum Ys Soroti Kilatnya Prosedur Polres Kubar.

TurboVPN WW
Kuasa Hukum Ys, Yahya Tonang soroti kilatnya proses penetapan tersangka.(Istimewa)

KANALBORNEO.COM, SENDAWAR-

Ruang sidang Pengadilan Negeri Kutai Barat seketika berubah menjadi panggung adu ketangkasan hukum pada Rabu (17/6/2026). Di tengah pusaran perkara, berdiri Ys, seseorang yang harus menelan pil pahit menjadi korban pengeroyokan tiga lawan satu, namun justru berujung menyandang status tersangka. Babak krusial ini kini tengah menguji sejauh mana profesionalisme penyidik Korps Bhayangkara dipertaruhkan.
​
​Pergulatan mencari keadilan ini dikemas dalam dua sesi sidang maraton yang cukup padat. Sejak jarum jam menunjukkan pukul 10.00 WITA, kubu Polres Kutai Barat selaku Termohon mengambil panggung untuk membacakan jawaban mereka. Namun, atmosfer persidangan menolak mendingin.
​Tak mau kehilangan momentum, kubu Pemohon langsung melancarkan “serangan balik” tepat pukul 16.00 WITA melalui pembacaan replik.

​Dalam replik tersebut, kuasa hukum korban, Yahya Tonang, membongkar lembar demi lembar kejanggalan yang tersirat dari berkas jawaban. Fokus utamanya tertuju pada satu hal, kilatnya proses peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
​
​Yahya Tonang menilai ada lompatan logika hukum yang dipaksakan. Polisi menaikkan status perkara hanya bermodalkan Surat Perintah Penyelidikan dan wawancara klarifikasi terhadap ketiga pelaku pengeroyokan. Setelah itu, gelar perkara langsung dilakukan untuk menetapkan status baru.

​”Jelas jika se-simpel itu proses penyelidikan, hanya bermodal wawancara terhadap tiga pelaku pengeroyok lalu laporan pelaku langsung naik ke tahap penyidikan, maka sudah dapat dipastikan penyidikan ini tidak sah,” kritik Tonang tajam.

​Ironi hukum ini disebutnya kian kentara ketika mencermati langkah setelah status perkara naik. Polisi seolah baru kelabakan mengumpulkan dokumen krusial, termasuk permintaan Visum et Repertum terhadap salah satu pelaku yang diduga kuat berkamuflase menjadi korban.

​Pria yang akrab disapa Master Beruk ini menegaskan, langkah tersebut jelas-jelas menabrak Pasal 1 angka 7 dan 8 KUHAP.

Konstitusi dengan tegas mengamanatkan bahwa penyelidik wajib mencari serta mengumpulkan keterangan dan barang bukti di awal proses, bukan menyusulkannya di belakang.

​”Berdasarkan jawaban Termohon, mereka hanya bersandar pada wawancara para pelaku tanpa barang bukti, tapi penyelidikan langsung naik ke penyidikan. Gimana toh?” selorohnya sembari menggelengkan kepala.
​
​Di sisi lain, Polres Kubar tetap berdiri kokoh pada dalih formalitasnya. Mereka menegaskan bahwa panggung praperadilan bukanlah wadah untuk membedah pokok perkara, melainkan murni menguji ada atau tidaknya cacat formil dalam penetapan tersangka. Terkait benar atau salahnya kesaksian, kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada penilaian hakim pada sidang utama nanti.

​Bagi Tonang, argumen normatif seperti ini adalah lampu kuning bagi penegakan hukum di Kutai Barat. Pola pikir ini dikhawatirkan membuka ruang lebar bagi praktik kriminalisasi yang merugikan masyarakat.

​Tonang mengibaratkan pola ini seperti menghidupkan kembali adagium lama, tangkap dulu, tahan, baru cari bukti belakangan.
​Melihat keroposnya konstruksi formal tersebut, kubu Pemohon menaruh optimisme besar pada Hakim Tunggal agar berani mengambil sikap progresif dengan mencabut status tersangka Ys demi hukum.

​Perjuangan Ys dalam menuntut keadilan sejati akan kembali bergulir Kamis (18/6/2026) esok pagi. Agenda berikutnya dipastikan menyedot perhatian publik Kubar, sidang pembuktian. Di sinilah kubu Pemohon bersiap menyodorkan saksi-saksi kunci dan alat bukti surat untuk meruntuhkan seluruh konstruksi argumen kepolisian.#RD

TurboVPN WW

Berita Terkait

TurboVPN WW

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TurboVPN WW

Baca Juga